TEMPO.CO, Jakarta - Situs web 1965tribunal.org, yang berisi seputar aktivitas International People's Tribunal atau peradilan rakyat internasional di Den Haag, Belanda, diblokir hari ini, Kamis, 12 November 2015. Hal itu terjadi pada hari ketiga penyelenggaraan peradilan rakyat yang mengadili insiden 1965.
Koordinator Umum Penyelenggaraan International Peoples Tribunal Nursyahbani Kantjasungkana membenarkan informasi tersebut. "Ya benar, sejak tadi pagi sudah tidak bisa diakses, salah satu dari tim media sudah lapor tidak apa-apa mereka bilang enggak tahu apa-apa. Sekarang hanya bisa diakses via IP Amerika," katanya melalui pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 12 November 2015.
SIMAK: Situs Sidang 1965 Mendadak Tak Bisa Diakses, Dibajak?
Kementerian Komunikasi, melalui Kepala Humas Kementerian, Ismail Cawidu, mengatakan tidak dapat diaksesnya situs tersebut bukan karena pemblokiran yang dilakukan pemerintah. "Enggak diblokir, mungkin dari perusahaannya yang sedang rusak," katanya.
Cawidu mengatakan mungkin saja situs tersebut sedang mengalami perbaikan dari operatornya. "Yang pasti, dari kami tidak ada pemblokiran. Kalau ada pemblokiran pasti kami hubungi," ujarnya.
Sementara itu, saat ini, situs 1965tribunal.org tidak dapat diakses. Dalam lamannya, akan muncul peringatan yang menunjukkan bahwa web tersebut, "ERROR 403 - FORBIDDEN". Situs tersebut, sebelumnya, berisi penjelasan mengenai acara IPT di Den Haag terkait dengan latar belakang, tujuan, sampai bentuk kegiatannya.
International Peoples Tribunal atau pengadilan rakyat digelar di Den Haag, Belanda, sejak 10 November hingga 13 November 2015. Pengadilan ini digelar bertepatan dengan 50 tahun insiden 1965 ketika terjadi pembantaian warga Indonesia yang menjadi anggota atau diduga pengikut PKI.
ARKHELAUS WISNU