TEMPO.CO, Sidrap - Azis Laseda, 43 tahun, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, segera dilengserkan. Legislator dari Partai Gerindra itu terlibat kasus sabu-sabu, yang ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan pada 29 September 2015 lalu.
Pemberhentian secara tetap atau pelengseran terhadap Azis sudah didahului tahap pemberhentian sementara, setelah BNN menetapkannya sebagai tersangka. “Surat pemberhentian sedang disusun. Pekan depan kami kirim kepada bupati yang diteruskan kepada gubernur guna mendapatkan surat keputusannya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sindrap Zulkifli Zain kepada Tempo, Kamis, 12 November 2015.
Zulkifli menjelaskan, DPRD segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum Sidrap dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Sidrap. DPRD akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) setelah menerima surat keputusan gubernur berkaitan pelengseran Azis.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sidrap Rohadi Ramadan menjelaskan, surat pemberhetian Azis sudah hampir rampung. Bahkan hanya menunggu ditandatangani oleh pimpinan Dewan, yang saat ini sedang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. “Setelah ditandatangani pimpinan Dewan langsung kami kirimkan kepada bupati,” ujarnya.
Rohadi mengatakan, hingga saat ini gaji dan seluruh tunjangan masih diberikan kepada Azis. Namun, secara bertahap akan dihentikan. Sesuai ketentuan yang berlaku, Azis hanya mendapatkan gaji pokok setelah berstatus terdakwa. Sedangkan seluruh haknya akan hilang setelah diberhentikan atau berdasarkan vonis hakim yang berkekuuatan hukum tetap, yang menyatakan dia terbukti bersalah.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidrap Mulyono menjelaskan, akhir Agustus lalu sudah menerima surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra terkait pemberhentian Azis. Kemudian pada 2 November lalu diajukan surat kepada DPRD Sidrap ihwal pemberhentian dan PAW terhadap Azis. “Partai Gerindra tidak mentolerir kadernya yang terlibat kasus pidana, termasuk narkoba,” ucapnya.
Ihwal pengganti Azis, Muyono menyebut nama Andi Parenrengi, yang dalam pemilu legislatif 2014 lalu meraih suara terbanyak di bawah Azis.
Anggota KPUD Kabupaten Sidrap Alimuddin Baharuddin menjelaskan PAW terhadap Azis menunggu surat keputusan gubernur, karena pengangkatan anggota DPRD kabupaten dan kota juga berdasarkan SK Gubernur. “Andi Parenrengi memang menjadi pengganti Azis,” tuturnya.
Azis ditangkap di sebuah kafe di Kecamatan Watang Pilu, Kabupaten Sidrap, Rabu siang, 29 Juli 2015. Turut diciduk sejumlah karyawan cafe, di antaranya Asri Sabir, 35 tahun. Disita sejumlah barang bukti. Di antaranya enam sachet plastik berisi kristal bening, yang diduga sabu-sabu, seberat 5 gram, satu sachet plastik kecil bekas pakai, alat-alat isap sabu-sabu serta sejumlah alat komunikasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan BNN, Azis dan Asri ditetapkan sebagai tersangka. Azis bukan hanya pengguna, tapi juga pengedar.
Azis tidak bisa dimintai konfirmasi karena berada dalam tahanan BNN Sulawesi Selatan di Makassar.
DIDIET HARYADI SYAHRIR