TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly segera menggodok Rancangan Undang-Undang Pemilu Nasional. Hal ini Jokowi sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Persiapan Pemilihan Kepala Daerah 2015.
"Kita harus susun aturan mainnya lebih cepat supaya KPU dan Bawaslu bisa menyusun instrumen secepatnya," kata Jokowi di Ecopark, Ancol, Kamis, 12 November 2015.
Usulan soal penggabungan undang-undang pemilu atau kodifikasi telah muncul sejak tahun lalu. Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi bahkan membentuk kajian inisiatif yang dituangkan dalam naskah kodifikasi Undang-Undang Pemilu. Naskah itu terdiri dari enam buku, 29 bab, dan 542 pasal.
Selama ini, ada tiga aturan tentang penyelenggaraan pemilu, yaitu Undang-Undang Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Ketiga beleid ini masih tumpang-tindih dan menyulitkan kerja KPU. Contohnya, kegiatan rekrutmen panitia pemungutan suara di setiap TPS. Dengan digabungkannya ketiga pemilihan tersebut, maka akan banyak penghematan yang bisa dilakukan pemerintah.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mendukung rencana kodifikasi tersebut. Menurut dia,
akan mempermudah kinerja KPU sebagai penyelenggara. KPU mendorong agar pemerintah dan DPR mulai membahas usulan kodifikasi. Idealnya, kata Husni, kodifikasi UU harus selesai pada 2016. Agar bisa langsung diterapkan dalam pilpres 2019.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan mengusulkan RUU Pemilu Nasional masuk dalam prolegnas 2016.
TIKA PRIMANDARI