TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro mengaku pernah menolak uang pemberian Otto Cornelis Kaligis sebelum putusan sidang. "OC datang pada 2 Juli 2015. Dia kasih amplop tapi saya tolak," kata Tripeni dalam pemeriksaan terdakwa dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 November 2015.
Tripeni menjelaskan, pada saat itu OC Kaligis masuk ke dalam ruangannya secara tiba-tiba. "OC masuk tanpa saya undang. Tahu-tahu buka pintu. Harusnya tamu kan lewat resepsionis," katanya.
Kedatangan advokat senior itu, kata Tripeni, bermaksud untuk meminta bantuannya agar menjadi ketua pengadilan TUN Medan, Sumatera Utara. "Intinya dia minta bantuan," katanya. "Dia keluarkan amplop, saya tolak. Dia keluar ruangan."
Sebelum menolak pemberian Kaligis, Tripeni sudah dua kali menerima uang, yang ia sebut sebagai uang konsultasi. Pemberian pertama, kata Tripeni, pada 29 April 2015 sejumlah Sin$ 5.000. Kedua kalinya terjadi pada 5 Mei 2015. Setelah melakukan konsultasi, Kaligis menyerahkan amplop yang berisi uang US$ 10.000.
Setelah penolakan, Tripeni kembali menerima amplop yang merupakan pemberian Kaligis melalui anak buahnya, M. Yagari Bhastara, pada 9 Juli 2015. Pada hari itu pula KPK menangkap basah mereka bersama Amir Fauzi, Darmawan Ginting, dan seorang panitera, Syamsir Yusfan.
Mereka ditangkap terkait dengan dugaan suap perkara gugatan atas surat panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Fuad Lubis.
FRISKI RIANA