TEMPO.CO, Jakarta - Otto Cornelis Kaligis, pengacara yang kini terseret perkara sogok hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tetap ngotot membantah tak menyogok hakim dan panitera meski berbagai keterangan saksi memberatkannya.
Pun meski jaksa memperdengarkan sejumlah rekaman yang jelas memperlihatkan permainan uang dan perkara di dalamnya. "Tidak, saya tidak melakukannya. Tak ada saksinya," kata OC Kaligis dalam persidangan kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 11 November 2015.
Kaligis berkali-kali membantah menyogok tiga hakim PTUN Medan. Ketiganya adalah Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Mereka adalah majelis hakim yang menyidangkan gugatan klien OC Kaligis di PTUN Medan. Ia hanya mengaku, memberi uang US$ 1.000 ke panitera, Syamsir Yusfan.
Berdasarkan keterangan panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, Kaligis menemui Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro melalui dirinya. Namun, Kaligis membantah dan mengatakan, sebagai pengacara, ia selalu diterima terbuka di pengadilan mana pun."Di seluruh pengadilan di Indonesia, kalau saya datang, tidak ada kesulitan. Saya selalu diterima, jadi tidak usah perantara panitera," kata Kaligis.
Karena Kaligis terus membantah, jaksa penuntut umum pun memutarkan sejumlah rekaman pembicaraan yang disadap KPK. Salah satunya adalah percakapan Kaligis dengan anak buahnya, Yurinda Tri Achyuni alias Indah. Di rekaman itu, OC Kaligis memaksa Indah membatalkan penerbangannya ke Surabaya untuk menangani perkara dan berangkat ke Medan untuk menemui hakim PTUN Medan. "Cancel saja (ke Surabaya). Kau cuma untuk ketemu hakimnya itu. Cuma buat kasih itu, uang putusan," kata Kaligis kepada Indah dalam rekaman percakapan itu.
OC Kaligis terlihat cuek mendengar rekaman itu. "Ah, itu tidak relevan dengan dakwaan," kata Kaligis.
Jaksa memutarkan lagi rekaman percakapan antara Kaligis dan Gary pada 2 Juli 2015. Di situ, OC Kaligis minta Gary menemui hakim Dermawan Ginting di Kantor PTUN Medan. "Minta ngomong empat mata sama Pak Ginting, terus bilang gini, 'Saya disuruh sama Pak Ketua, Pak Kaligis dari tadi cari'. Langsung aja kasih, nanti kalau dia tolak bilang sama Ginting aja. Oke?" kata OC Kaligis lagi.
OC Kaligis menyebik, "Itu kan cuma sepotong-sepotong," kata OC Kaligis. "Saya bilang ke Gary, kau pengacara yang disumpah, lho. Hati-hati. Faktanya saya enggak pernah kasih duit kok ke Ginting."
Melihat sikap OC Kaligis, jaksa Yudi Kristiana mengingatkan, keterangan OC Kaligis dalam dakwaan dan persidangan akan jadi pertimbangan jaksa dalam membuat tuntutan. Jaksa juga mengingatkan OC Kaligis, sebagai profesor, punya kewajiban etik untuk menjunjung tinggi kejujuran sebagai ilmuwan. "Apakah Saudara mengakui dan menyesali perbuatan?" tanya jaksa.
OC Kaligis tetap berkukuh itu tidak relevan dengan dakwaan. "Jadi, kalau saya menyesal, Anda hukum saya enam bulan?" kata OC Kaligis. "Saya tak mau jawab, Yang Mulia."
OC Kaligis adalah terdakwa kasus suap yang melibatkan tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. KPK menduga Kaligis menyuap mereka untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Gugatan pengujian itu berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara yang menyeret nama Gubernur Sum-Ut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, beserta istrinya Evy Susanti.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK menangkap tangan anak buah Kaligis, M. Yaghari Bastari alias Gary, dan para hakim PTUN Medan; Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Serta seorang lagi, panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
REZKI ALVIONITASARI