TEMPO.CO, Jakarta - Istri Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengakui bertemu dengan mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella untuk membahas kasus suaminya di Kejaksaan Agung.
“Saya meminta difasilitasi berkomunikasi dengan Jaksa Agung. Mempertanyakan kenapa ada pemeriksaan saksi ditulis sebagai tersangka?" kata Evy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 11 November 2015. Evy membantah dalam pertemuan tersebut meminta Rio mengamankan kasus itu.
Menurut Evy, terjadi kesalahan dalam surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung. Apalagi, suaminya saat itu sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya penyimpangan. “Kenapa bisa ada pemeriksaan?” katanya.
Menurut Evy, berdasarkan hasil evaluasi laporan BPK yang dilakukan pengacara Otto Cornelis Kaligis, seharusnya Kejaksaan Agung memanggil BPK terlebih dahulu sebelum suaminya.
"Kejaksaan Agung memanggil tanpa aturan. Yang dipanggil memang Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina (anak buah Gatot). Tapi, melibatkan Gatot," kata Evy. "Itu sudah dibenarkan oleh Kejaksaan Agung, seharusnya tidak boleh pemanggilan seperti ini."
Patrice Rio Capella ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rio menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta. Uang ini berasal Gatot Pujo dan istrinya, Evy Susanti melalui perantara Fransisca Insani Rahesti. Uang ini diduga untuk mengamankan kasus di Kejaksaan Agung.
REZKI ALVIONITASARI