TEMPO.CO, Jakarta - Duduk di persidangan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, hari ini, Rabu 11 November 2015, OC Kaligis berkali=kali ngotot membantah berusaha menyogok tiga hakim PTUN Medan. Mereka adalah Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi yang menyidangkan gugatan klien OC Kaligis di PTUN Medan.
"Saya tidak pernah kasih uang ke hakim (PTUN Medan). Saya cuma kasih 1000 US dolar ke panitera, Syamsir Yusfan," kata OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 11 November 2015.
BACA: OC Kaligis Akui Sering Masuk ke Ruang Ketua Pengadilan
OC Kaligis juga membatah telah menyuruh Mohammad Yagari Ghastara alias Gary, anak buah Kaligis, pergi ke Medan dalam rangka mengantar uang pemenangan perkara.
"Waktu Gary tertangkap, saya bilang, siapa yang nyuruh dia Medan? Karena perkara sudah selesai," katanya lagi. Gary diduga memberikan suap kepada mereka, diselipkan di dalam buku karangan Kaligis.
Perkara gugatan diputus oleh PTUN Medan pada 7 Juli lalu. Majelis hakim menyatakan permohonan gugatan dikabulkan sebagian. Kaligis mengatakan, dia tak melulu mengikuti persidangan di Medan itu. Gary yang lebih sering menangani sidang perkara. "Waktu dikabulkan sebagian, saya bilang (ke Gary), siap-siap saja untuk banding," kata dia.
BACA: OC Kaligis Akui Beri US $ 1000 ke Panitera
Jaksa penuntut umum, memutar rekaman percakapan antara Kaligis dengan beberapa orang. Dimulai dari 1 Juli. Yakni telepon Kaligis kepada Gary. Dalam pembicaraan itu, Kaligis menyuruh Gary ke Medan. "Hari ini ke Medan ya?" kata OC Kaligis seperti terdengar dalam rekaman yang diputar di pengadilan. "Hari ini Prof?" Kata Gary, memastikan. Lalu, Kaligis mengatakan, mereka akan berangkat dengan Yurinda Tri Achyuni alias Indah.
Selain itu, Kaligis juga menelpon pensiunan hakim Pengadilan Tinggi TUN Lintong Oloan Siahaan. Mereka membicarakan perkara itu. Lalu, pada 3 Juli 2015. Kaligis menelpon Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. "Pagi-pagi Minggu, suruh jemput ya?" Kata Kaligis. Lalu, Evy menjawab, "Oiya, Evy sudah kirim uangnya Pak." Kata Evy.
Jaksa memutar percakapan Kaligis dengan Gary pada 6 Juli 2015. "Masa perkara mahkamah partai dibatalkan? Surat perintah itu prematur, karena harus internal dulu. Mahkamah Agung bilang apa? Dikabulkan atau ditolak?" Tanya Kaligis kepada Gary. "Dikabulkan Prof."
BACA: OC Kaligis Akui Sering Masuk ke Ruang Ketua Pengadilan
Lalu, Kaligis melanjutkan, "Yang dua-dua nggak usah naik katanya (ke ruangan dua hakim), nggak usah ketemu. Kalau misalkan panitera bilang mau ketemu, barangkali sesudah putusan baru kita datang lagi."
Lalu, jaksa memutar rekaman telepon Kaligis kepada anak buahnya yang berada di kantor, Yenny Octorina Misnan. Kejadian itu sekitar dua puluh menit setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT. Dan menangkap Gary, tiga hakim, dan seorang panitera. "Yen, tapi pasti dia dipancing itu, dia bilang bawa buku?" Tanya Kaligis melalui telepon, 9 Juli 2015 pukul 10.20 WIB.
Yenny mengatakan sedang mencari informasinya. Dia menjelaskan kepada Kaligis, Gary mengangkat telepon, namun tak berbicara. "Dia bilang dia ditangkap? Di mana?" Tanya OC Kaligis lagi. "Nggak ngomong-ngomong. Karena udah gaduh, Pak. Suaranya ramai sekali," jawab Yenny.
BACA JUGA: Tarif OC Kaligis Rp 4 M, Pengacara Ini Mengaku Dibayar Terigu
OC Kaligis diam sejenak dan bertanya kepada Yenny, apakah ada rekan di Medan yang punya saudara bekerja sebagai jaksa. Yenny menyebut satu nama. Usai mendengar rekaman, OC Kaligis berdalih bahwa percakapan ini menegaskan kalau ia tak tahu Gary ke Medan.
Namun, OC Kaligis belakangan mengakui sempat di Medan dan mengetahui Gary akan bertemu dengan para hakim. "Begini saja, tanggal 5 Juli itu, saya tidak tahu Gary mau ngasih duit. Dia cuma bilang mau ketemu hakim. Saya tolak. Saya langsung pulang, Gary yang tinggal. Kalau saya ikut Gary, mungkin saya kena OTT juga," ujar Kaligis.
Ketua majelis hakim Sumpeno lalu bertanya mengenai tujuan Kaligis ke Medan waktu itu. "Karena dipanggil oleh Gary. Dia bilang mau nggak (ketemu hakim)?"
BACA JUGA
Terungkap, Dua Wanita Ini Bikin Ivan Gunawan Jatuh Cinta
Coba Cari, di Mana Wanita Cantik Tanpa Baju di Lukisan Ini?
OC Kaligis adalah terdakwa kasus suap yang melibatkan tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. KPK menduga Kaligis menyuap mereka untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Gugatan pengujian itu berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara yang menyeret nama Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, beserta istrinya Evy Susanti.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK menangkap tangan anak buah Kaligis, M. Yaghari Bastari alias Gari, dan para hakim PTUN Medan; Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Serta seorang lagi, panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka. Serta Kaligis, Gatot, dan Evy. Kaligis, tiga hakim, dan seorang panitera, sudah menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
REZKI ALVIONITASARI
GEGER SKANDAL PETRAL
SKANDAL PETRAL: Inilah MR, Mister Untouchable di Era SBY
SKANDAL PETRAL: Tuan MR Sering Disebut di Era Presiden SBY
Video Kasus Suap di PTUN Medan: