TEMPO.CO , Jakarta - Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugoro, pada Rabu, 11 November 2015. Gatot akan diperiksa penyidik Kejaksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Sumatera Utara 2012-2013.
“Pemeriksaan Gatot akan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Amir Yanto saat dihubungi Tempo, Selasa, 10 November 2015.
BACA : Plt Gubernur Sumatera Utara: Gatot Itu seperti Raja
Dalam kasus yang sama, Kejaksaan juga memeriksa Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan masyarakat Provinsi Sumatera Utara, Edy Sofyan. Pemeriksaan terhadap Edy akan dilakukan pada Kamis besok di kantor Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Suap Gatot ke DPRD Sumut, Istri Tengku Erry Kecipratan
Amir mengatakan kedua tersangka akan ditanyai seputar masalah yang disangkakan berkaitan dengan proses, mulai perencanaan sampai dengan pencairan dana tersebut. "Mereka akan ditanya soal apa yang mereka ketahui dan mereka kerjakan," kata Amir.
Senin lalu, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Arminsyah resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan Eddy Sofyan terkait dengan kasus dana hibah atau dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
Gatot dituding tidak menunjuk SPKD untuk melakukan evaluasi pada saat proses pelanggaran hibah dan bantuan sosial. Sedangkan, Eddy Sofyan diduga terlibat pencairan atau pembayaran dana hibah dan melakukan verifikasi data atau dokumen yang tidak memenuhi syarat.
LARISSA HUDA
SIMAK:
Surya Paloh dan Jejak Dagang Pengaruh
OC Kaligis Emoh Jadi Saksi Gatot Pujo