Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masih Berulah, Eksekusi Mati Amir Aco Diminta Dipercepat  

image-gnews
Ilustrasi Tes Narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Ilustrasi Tes Narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.COMakassar - Ulah terpidana mati kasus narkotika, Amiruddin alias Amir Aco (36) yang tertangkap mengedarkan sabu di penjara, mesti menjadi pertimbangan aparat penegak hukum untuk mempercepat eksekusi matinya. Vonis hukuman mati raja narkoba itu tidak membuatnya bertobat. 
"Hukumannya sudah maksimal. Karena itu, sebaiknya eksekusi mati Amir Aco dipercepat saja ketimbang terus berulah," kata pengamat hukum dari Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi, kepada Tempo, Selasa, 10 November 2015.

Menurut Fajlurrahman, vonis hukuman mati semestinya membuat Amir Aco lebih mendekatkan diri kepada Tuhan. Nyatanya, Amir yang sudah berulang kali ditangkap dalam kasus narkoba tidak kapok-kapok. 

Fajlurrahman berujar, seandainya ada hukuman di atas vonis mati, Amir Aco pantas menerimanya. "Seandainya ada hukuman cincang, ya bisa dikenakan saja. Harusnya kan dia bertobat karena sudah tahu divonis mati. Ini malah mengusir Tuhan dan bersekutu dengan setan." 

Amir Aco tertangkap atas kepemilikan sabu di dalam Rumah Tahanan Kelas I Makassar, Senin, 9 November. Ia ditangkap saat petugas rutan melakukan razia. Total barang bukti yang disita, yakni setidaknya 21 sachet sabu berukuran sedang dan kecil dengan berat 76 gram. 
Selain itu, didapati beberapa sachet kosong, pipet, dan pireks kaca. Hingga kini, Amir Aco masih menjalani pemeriksan intensif di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan. BNN berupaya mengungkap jaringan bandar sabu internasional tersebut.

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Makassar, Arman Mannahawu mengatakan, terungkapnya peredaran narkotika di dalam penjara menjadi pekerjaan rumah buat Departemen Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Musababnya, peristiwa itu mengindikasikan peredaran gelap narkoba benar terjadi di penjara yang selama ini dianggap aman dari segala bentuk kejahatan. "Harus ada solusi berkelanjutan agar tidak mencoreng wajah hukum," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disinggung soal hukuman buat Amir Aco, Arman berpendapat mesti dijatuhi sanksi lainnya. Sejauh ini, Amir sudah dijatuhi vonis seumur hidup di Balikpapan dan vonis mati di Makassar. "Perbuatannya itu terpisah dengan kasus lainnya. Soal eksekusi matinya itu biar menjadi kewenangan aparat penegak hukum terkait," kata pria yang juga menjabat Ketua Umum KNPI Makassar itu.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kepala BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Brigadir Jenderal Agus Budiman Manalu mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus atas kepemilikan 76 gram sabu Amir di penjara. Sejauh ini, BNN sudah mengamankan lagi seorang rekan Amir di penjara yang berinisial TN. Keduanya masih diperiksa intensif di Kantor BNN Sulawesi Selatan. "Kami amankan TN semalam. Totalnya, sudah ada dua yang kami amankan dari penjara terkait kasus narkoba itu," kata dia.

Amir Aco dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar pada 11 Agustus lalu karena terbukti membawa sabu 1 kilogram dan 4.208 butir ekstasi. Dia melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dinilai telah menjadi perantara dengan menyimpan, menggunakan, dan menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 1 kilogram.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

1 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

Polda Sumatera Utara dan jajaran polres telah mengungkap 2.835 kasus narkotika.


Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

1 hari lalu

(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)
Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

Polda Babel mengamankan sabu 35 kg dalam kemasan teh cina asal Aceh dari dua kurir yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.


WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

2 hari lalu

Dua tersangka peredaran narkoba dihadirkan dalam Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Dalam konpers terdapat total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

WNA Portugal pembawa kokain cair dalam tiga botol sampo itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

Polisi menyatakan suplai sabu dalam kemasan teh cina itu berasal dari sindikat.


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran kokain cair sejumlah 2.673,8 gram, serbuk MDMA sejumlah 1.503 gram, dan sabu sejumlah 1.057 gram. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

Narkotika serbuk MDMA dikirim dari luar negeri menggunakan jasa ekspedisi Netherland Post.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

3 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

6 hari lalu

Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Dirumah Junaidi, Sabtu (22/3/2024). Dok. Junaidi Marpaung
Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

Jurnalis Junaidi Marpaung mengaku mendapat ancaman di media sosial setelah liputan soal peredaran dan transaksi narkoba.


Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

6 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

Pemilik sabu 0,25 gram meninggal saat dalam perjalanan saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Labusel.


Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

7 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

Barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan rumah tempat penyimpanan narkoba para pengedar sabu itu adalah 76,71 gram, satu unit HP dan timbangan