TEMPO.CO, Makassar - Ulah terpidana mati kasus narkotika, Amiruddin alias Amir Aco (36) yang tertangkap mengedarkan sabu di penjara, mesti menjadi pertimbangan aparat penegak hukum untuk mempercepat eksekusi matinya. Vonis hukuman mati raja narkoba itu tidak membuatnya bertobat.
"Hukumannya sudah maksimal. Karena itu, sebaiknya eksekusi mati Amir Aco dipercepat saja ketimbang terus berulah," kata pengamat hukum dari Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi, kepada Tempo, Selasa, 10 November 2015.
Menurut Fajlurrahman, vonis hukuman mati semestinya membuat Amir Aco lebih mendekatkan diri kepada Tuhan. Nyatanya, Amir yang sudah berulang kali ditangkap dalam kasus narkoba tidak kapok-kapok.
Fajlurrahman berujar, seandainya ada hukuman di atas vonis mati, Amir Aco pantas menerimanya. "Seandainya ada hukuman cincang, ya bisa dikenakan saja. Harusnya kan dia bertobat karena sudah tahu divonis mati. Ini malah mengusir Tuhan dan bersekutu dengan setan."
Amir Aco tertangkap atas kepemilikan sabu di dalam Rumah Tahanan Kelas I Makassar, Senin, 9 November. Ia ditangkap saat petugas rutan melakukan razia. Total barang bukti yang disita, yakni setidaknya 21 sachet sabu berukuran sedang dan kecil dengan berat 76 gram.
Selain itu, didapati beberapa sachet kosong, pipet, dan pireks kaca. Hingga kini, Amir Aco masih menjalani pemeriksan intensif di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan. BNN berupaya mengungkap jaringan bandar sabu internasional tersebut.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Makassar, Arman Mannahawu mengatakan, terungkapnya peredaran narkotika di dalam penjara menjadi pekerjaan rumah buat Departemen Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Musababnya, peristiwa itu mengindikasikan peredaran gelap narkoba benar terjadi di penjara yang selama ini dianggap aman dari segala bentuk kejahatan. "Harus ada solusi berkelanjutan agar tidak mencoreng wajah hukum," tuturnya.
Disinggung soal hukuman buat Amir Aco, Arman berpendapat mesti dijatuhi sanksi lainnya. Sejauh ini, Amir sudah dijatuhi vonis seumur hidup di Balikpapan dan vonis mati di Makassar. "Perbuatannya itu terpisah dengan kasus lainnya. Soal eksekusi matinya itu biar menjadi kewenangan aparat penegak hukum terkait," kata pria yang juga menjabat Ketua Umum KNPI Makassar itu.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kepala BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Brigadir Jenderal Agus Budiman Manalu mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus atas kepemilikan 76 gram sabu Amir di penjara. Sejauh ini, BNN sudah mengamankan lagi seorang rekan Amir di penjara yang berinisial TN. Keduanya masih diperiksa intensif di Kantor BNN Sulawesi Selatan. "Kami amankan TN semalam. Totalnya, sudah ada dua yang kami amankan dari penjara terkait kasus narkoba itu," kata dia.
Amir Aco dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar pada 11 Agustus lalu karena terbukti membawa sabu 1 kilogram dan 4.208 butir ekstasi. Dia melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dinilai telah menjadi perantara dengan menyimpan, menggunakan, dan menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 1 kilogram.
TRI YARI KURNIAWAN