TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji dengan terdakwa Suryadharma Ali, mencocokkan keterangan saksi tentang keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Nurul Iman Mustofa. Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan saksi seorang calo perumahan di Madinah dan Mekkah.
Hasanuddin Asmat, calo tersebut, mengaku mengenal Nurul Iman Mustofa sebagai anggota DPR. Ia bertemu Nurul Iman sejak 2010, diperkenalkan oleh temannya. Sebab Hasanuddin bisa mengurus proposal ke Konsulat Haji Jeddah dan tahu syarat-syarat memasukkan proposal ke hotel. Juga punya banyak kenalan pengusaha hotel.
"Saya bilang, saya punya majmuah (pemondokan) hotel-hotel, bisa masukin nggak, dia bilang bisa," kata Hasanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 2 November 2015. Hasanuddin lantas memasukkan berkas proposal perumahan untuk jamaah haji asal Indonesia. Namun, ia tak mengetahui peran dari Nurul Iman. Pada 2012-2013, proposal Hasanuddin lolos. Salah satu alasannya, kata dia, hotel-hotel yang ia ajukan dekat-dekat, sementara calo lain mengusulkan perumahan yang jaraknya berjauhan.
Ada lima hotel yang dicaloi Hasanuddin yang lolos. Di antaranya, Al-Shatta, Wesel Hotels Company, dan Al Isyroq. Hasanuddin mengakui memasukkan berkas calo sejak 2010, namun baru 2012-2013 hotel yang dicaloinya lolos.
Saat diperiksa penyidik KPK dan ditulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hasanuddin mengatakan, pada waktu itu ada kekurangan perumahan sehingga hotel usulan Hasanuddin dimasukkan. Sesuai kontrak, Hasanuddin mendapat bayaran 25 persen per jamaah. Hasanuddin juga memberikan uang kepada Nurul Iman. "Sudah ngasih, kalau nggak salah, semuanya 400 ribu real. Dalam dollar Amerika, 106.000 dolar Amerika," ujar Hasanuddin yang akrab disapa Acang. Jika dikurs dalam rupiah kira-kira mencapai Rp 2,1 miliar.
"Nurul Iman Mustofa minta, 'saya masukin', kata dia. 'Saya yang punya jatah'," kata Hasanuddin lagi. Selain menerima uang, Hasanuddin juga pernah membayarkan biaya umroh berupa perumahan untuk Nurul Imran dan sebelas keluarganya.
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Beberapa nama anggota DPR ikut disebut-sebut dalam dakwaan. Seperti Nurul Iman Mustofa dan Hasrul Azwar.
Selain dana haji, Suryadharma juga didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri atau DOM sekitar Rp 1,8 miliar saat menjabat menteri. Sampai saat ini, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan penuntut umum.
REZKI ALVIONITASARI