TEMPO.CO, Surakarta - Ahli waris lahan Sriwedari, Wiryodiningrat, akan melayangkan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Surakarta untuk segera mengeksekusi paksa lahan Sriwedari dari tangan pemerintah. Mereka menganggap proses mediasi yang berjalan dua bulan terakhir hanya jalan di tempat dan tidak membuahkan hasil.
"Kami akan melayangkan surat itu pada pekan ini," kata kuasa hukum ahli waris, Anwar Rachman, saat ditemui, Selasa, 10 November 2015. Menurutnya, pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi lahan Sriwedari sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memenangkan kliennya dalam sengketa tanah seluas 9,9 hektare tersebut.
Anwar menuding pemerintah sengaja mengulur waktu agar mediasi itu tidak menghasilkan titik temu. "Mereka sama sekali tidak membawa bahan untuk ditawarkan dalam proses mediasi," katanya.
Dia menyebut, kliennya banyak menunjukkan itikad baik sehingga bersedia untuk melakukan perundingan meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. "Kami bersedia berunding meski eksekusi paksa sebenarnya sudah bisa dilakukan," katanya. Hanya saja, dia mengaku kecewa dengan proses mediasi yang berjalan tanpa pernah membuahkan hasil.
Perundingan atas sengketa Sriwedari itu digelar setelah Mahkamah Agung memenangkan ahli waris Wiryodiningrat, yang mengajukan gugatan perdata. Perundingan yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Surakarta itu bertujuan agar semua pihak bisa melaksanakan putusan pengadilan secara damai.
"Sebenarnya, mediasi ini juga pernah dilakukan saat awal persidangan," katanya. Sama seperti saat ini, mediasi tersebut juga tidak membuahkan hasil.
Meski akan meminta eksekusi, pihak ahli waris masih tetap membuka kesempatan untuk perundingan. "Yang penting eksekusi dulu, nanti berunding belakangan," katanya. Sedangkan, materi perundingan yang ditawarkan sebatas masalah pemanfaatan lahan.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surakarta Kinkin Sulthanul Hakim mengakui pihaknya belum memberikan opsi dalam perundingan itu. "Kami memilih menunggu ada usulan dari pihak lain," katanya.
Perundingan yang difasilitasi oleh pengadilan itu diikuti oleh sejumlah pihak. Ahli waris Wiryodiningrat, yang menjadi penggugat dalam sengketa tersebut, selalu hadir dalam perundingan. Sedangkan, dari pihak tergugat hadir perwakilan dari Pemerintah Kota Surakarta, Keraton Kasunanan Surakarta serta pengelola Museum Radyapustaka.
Sedangkan perwakilan keraton, KGPH Puger, akan melakukan perundingan khusus dengan pihak ahli waris. "Kami ingin membicarakan mengenai aset keraton yang masih ada di lahan tersebut," katanya.
Dia mengklaim sejumlah bangunan yang ada di Sriwedari merupakan milik keraton. Beberapa di antaranya adalah Stadion Sriwedari, Museum Radyapustaka, serta Gedung Wayang Orang.
AHMAD RAFIQ