Anwar mengatakan pelepasan Sony Sandra ini merupakan perintah Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana di mana tersangka wajib dibebaskan jika hingga masa penahanannya habis dan belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Dia menegaskan habisnya masa penahanan Sony Sandra ini bukan lantaran polisi tak serius menyusun berita acara pemeriksaan (BAP), tapi karena jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang mempersulit penuntasan berkas. “Bahkan kapolres sampai ke sana untuk menanyakan alasan mereka tak kunjung menerima pelimpahan kami,” kata Anwar.
Namun hal itu tak mematikan langkah polisi untuk menyeret sang pengusaha ke meja hijau. Diam-diam polisi memproses laporan baru dari dua bocah berinisial AK, 15 tahun, dan IT, 16 tahun, yang menjadi korban pencabulan Sony Sandra. Salah satu orang tua mereka melapor ke polisi atas perbuatan cabul Sony yang dilakukan kepada AK dan IT pada 12 April 2015.
Seperti modus yang digunakan Sony kepada korban lain, AK dan IT diminta menunggu di depan RSUD Gambiran, Kediri, untuk dijemput Sony. Selanjutnya kedua bocah itu dibawa ke sebuah hotel di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, untuk disetubuhi bersamaan. Di kalangan anak-anak, Sony Sandra memang dikenal doyan seks. Beberapa di antara mereka bahkan dicekoki pil tertentu sebelum diajak bersetubuh. Sony memberikan imbalan uang atas perbuatan yang dilakukan. “Atas laporan itu kami kembali menangkap Sony,” kata Anwar.
Untuk menghindari terulangnya kedaluwarsa penahanan, kali ini polisi memasukkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Pemindahan ini dilakukan mengingat alamat para saksi dan korban yang mayoritas berada di wilayah Kota Kediri. Polisi berharap kali ini Kejaksaan Negeri Kota Kediri bisa menindaklanjuti kasus yang menyita perhatian masyarakat ini lebih baik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Teguh Warijianto mengaku sudah mendengar penangkapan kembali Sony Sandra oleh polisi pagi tadi. Dia berjanji akan bekerja sama dengan penyidik Polri dan tak akan mempersulit pemberkasan yang berpotensi lolosnya pelaku dari jerat hukum. “Sesuai KUHAP pada prinsipnya dua alat bukti saja sudah bisa diajukan ke persidangan,” katanya.
HARI TRI WASONO