Sony Sandra kaget bukan kepalang saat sejumlah anggota Kepolisian Resor Kota Kediri menyergapnya di Jalan KDP Slamet, pukul 10.05 WIB. Bekas pemain tim nasional sepak bola yang sukses menjadi pengusaha ini dipaksa turun dari mobilnya untuk dipindahkan ke mobil polisi. Dengan cepat mobil tersebut masuk ke halaman Mapolresta Kediri yang hanya berjarak 200 meter dari lokasi penangkapannya.
Pria berusia 62 tahun ini patut kaget karena baru saja keluar dari tahanan Polresta Kediri pada pukul 10.00 WIB atau lima menit sebelum dia ditangkap kembali. Tanpa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan, Sony Sandra buru-buru masuk ke ruang penyidikan dengan raut muka gusar.
Kepala Subbagian Humas Polresta Kediri Ajun Komisaris Anwar Iskandar mengatakan Sony Sandra memang sempat dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya berakhir hari ini, 10 November 2015.
Sony Sandra ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Kediri di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada 13 Juli 2015, saat hendak terbang ke luar negeri. Dia dituduh melakukan pencabulan kepada belasan anak di bawah umur. Catatan Lembaga Perlindungan Anak bahkan menyebut korban pengusaha tambang dan aspal ini mencapai 15 anak mulai usia 13–17 tahun.
Untuk kepentingan penyidikan, Sony Sandra, atau yang dikenal di kalangan korbannya dengan sebutan Koko, menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selama 20 hari. Selanjutnya masa penahanannya diperpanjang Pengadilan Negeri Kediri selama 40 hari.
Karena berkas penyidikan yang disusun polisi tak kunjung diterima kejaksaan dengan alasan kurangnya alat bukti, maka penahanannya ditambah lagi menjadi dua kali 30 hari. “Dan karena telah melewati maksimal masa penahanan 120 hari, hari ini Sony kami lepaskan,” kata Anwar Iskandar kepada Tempo, Selasa, 10 November 2015.