Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baru Bebas 5 Menit, Predator Anak Kembali Dibui  

image-gnews
REUTERS/Yiorgos Karahalis
REUTERS/Yiorgos Karahalis
Iklan
TEMPO.CO, Kediri - Setelah mendekam di tahanan selama 120 hari, pengusaha terduga pencabulan belasan anak akhirnya dilepaskan polisi. Namun baru lima menit meninggalkan markas polisi, dia kembali ditangkap dan ditahan.

Sony Sandra kaget bukan kepalang saat sejumlah anggota Kepolisian Resor Kota Kediri menyergapnya di Jalan KDP Slamet, pukul 10.05 WIB. Bekas pemain tim nasional sepak bola yang sukses menjadi pengusaha ini dipaksa turun dari mobilnya untuk dipindahkan ke mobil polisi. Dengan cepat mobil tersebut masuk ke halaman Mapolresta Kediri yang hanya berjarak 200 meter dari lokasi penangkapannya.

Pria berusia 62 tahun ini patut kaget karena baru saja keluar dari tahanan Polresta Kediri pada pukul 10.00 WIB atau lima menit sebelum dia ditangkap kembali. Tanpa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan, Sony Sandra buru-buru masuk ke ruang penyidikan dengan raut muka gusar.

Kepala Subbagian Humas Polresta Kediri Ajun Komisaris Anwar Iskandar mengatakan Sony Sandra memang sempat dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya berakhir hari ini, 10 November 2015.

Sony Sandra ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Kediri di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada 13 Juli 2015, saat hendak terbang ke luar negeri. Dia dituduh melakukan pencabulan kepada belasan anak di bawah umur. Catatan Lembaga Perlindungan Anak bahkan menyebut korban pengusaha tambang dan aspal ini mencapai 15 anak mulai usia 13–17 tahun.

Untuk kepentingan penyidikan, Sony Sandra, atau yang dikenal di kalangan korbannya dengan sebutan Koko, menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selama 20 hari. Selanjutnya masa penahanannya diperpanjang Pengadilan Negeri Kediri selama 40 hari.

Karena berkas penyidikan yang disusun polisi tak kunjung diterima kejaksaan dengan alasan kurangnya alat bukti, maka penahanannya ditambah lagi menjadi dua kali 30 hari. “Dan karena telah melewati maksimal masa penahanan 120 hari, hari ini Sony kami lepaskan,” kata Anwar Iskandar kepada Tempo, Selasa, 10 November 2015.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

20 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Kebijakan Sekolah Lima Hari di Kota Kediri akan Dievaluasi, Ini Sebabnya

24 Oktober 2023

Ilustrasi Sekolah Tatap Muka atau Ilustrasi Belajar Tatap Muka. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kebijakan Sekolah Lima Hari di Kota Kediri akan Dievaluasi, Ini Sebabnya

Kebijakan sekolah lima hari di Kota Kediri ini baru dimulai pada September lalu.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


5 Kuliner Khas Kediri yang Kaya Akan Cita Rasa

29 Juli 2023

Pekerja menyaring air kedelai di sebuah perusahaan tahu takwa di Kediri, Jawa Timur (18/6). Para pengusaha mengeluhkan minimnya permintaan tahu kuning khas Kediri tersebut. Foto: ANTARA/Arief Priyono
5 Kuliner Khas Kediri yang Kaya Akan Cita Rasa

Selain punya banyak destinasi wisata, Kediri juga memiliki kuliner yang tidak kalah nikmat di lidah.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.