TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial hanya merekomendasikan 11 dari 48 nama calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiqurrohman Syahuri, 11 nama tersebut memiliki integritas dan kompetensi yang layak sebagai hakim ad hoc.
"Selama satu bulan, investigator KY terjun langsung mengecek ke domisili para calon hakim," katanya seusai sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 10 November 2015. "Kami temui teman, keluarga, dan rekan kerja."
Menurut Taufiqurrohman, KY memberikan tiga warna sebagai tanda kategori terhadap calon hakim ad hoc. Sebanyak 11 nama yang memenuhi kriteria mendapat kode warna hijau. Sedangkan 24 nama mendapat kode warna kuning karena kurang memenuhi syarat. "Kode kuning, integritas calon terbukti, tapi kompetensinya biasa saja," ujarnya.
Sisanya, menurut Taufiqurrohman, KY merekomendasikan penolakan terhadap 13 calon yang tak memiliki integritas. Dasar penolakannya antara lain para calon punya kaitan dengan partai politik, rekam jejak buruk sebagai pengacara, dan sejumlah kriteria tercela jika menjadi hakim.
Selama periode 2010-2015, KY sudah empat kali membantu dan memberikan rekomendasi kepada MA dalam proses seleksi calon hakim ad hoc Tipikor. Menurut Taufiqurrohman, MA hampir selalu mengikuti rekomendasi yang diserahkan KY atau meluluskan calon berkode hijau. MA hanya satu kali meloloskan calon dari kategori kuning.
"Jika jumlah yang dibutuhkan banyak, bisa saja diluluskan kode kuning. Toh, calon itu berintegritas, hanya kompetensinya biasa," katanya.
FRANSISCO ROSARIANS