TEMPO.CO, Surabaya - Bendahara Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur, Gatot Sugeng Widodo, didakwa turut serta membantu dalam korupsi dana hibah senilai Rp 142 miliar dalam pemilihan gubernur 2013 lalu. Gatot dan dua terdakwa lainnya yang adalah rekanan pengusaha Bawaslu dalam pemilihan gubernur itu, Ahmad Khusaini dan Indriyono, terancam masing-masing hukuman penjara hingga 20 tahun.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin 9 November 2015, Jaksa Endryanto menyatakan kalau ketiga terdakwa berperan membantu korupsi yang dilakukan Sekretaris Bawaslu Jawa Timur Amru. Yang terakhir ini sudah lebih dulu didakwa dalam persidangan sepekan sebelumnya dan menerima ancaman hukuman yang sama.
Untuk tiga terdakwa yang disidangkan menyusul itu, Endryanto mengatakan, "Didakwa Pasal 55 KUHP jo Pasal 3 (1) jo Pasal 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara."
Setelah pembacaan dakwaan tersebut, sidang dibuka kembali untuk sidang lanjutan dengan terdakwa Amru. Agendanya, pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Amru yang menyatakan adanya ketidak sesuaian antara dakwaan dari jaksa dan tindak pidana yang dilakukan kliennya.
Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin hakim M. Tahsin, Amru didakwa telah berperan besar atas timbulnya kerugian negara. Amru, menurut jaksa, diduga berperan aktif dalam pembuatan kontrak fiktif pengadaan barang dan jasa senilai Rp 142 miliar yang menyebabkan negara merugi Rp 5,6 miliar.
Kasus yang juga menyeret tiga anggota Bawaslu ini bermula saat Samudji Hendrik Susilo, mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur, melaporkan kasus penyalahgunaan dana hibah pemilihan gubernur pada 2013 ke Polda. Hendrik mengadukan hanya 80 persennya honor yang dibayarkan kepada anggota dan petugas pengawas lapangan di 38 kabupaten dan kota.
Belakanga, audit oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menemukan sisa dana (silpa) sebesar Rp 4 miliar yang harus dikembalikan. Saat pemeriksaan pada September 2014 diketahui Bawaslu Jawa Timur hanya menyetor Rp 2,4 miliar dari total Rp 4 miliar itu.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH