TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Sekretaris Jenderal partai NasDem lewat pengacaranya, Maqdir Ismail, mengaku menerima Rp 200 juta dari teman sekolahnya Fransisca Insani Rahesty alias Sisca. Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Namun, menurut Maqdir, setelah menerima uang itu, kliennya tak melakukan apapun untuk mengintervensi perkara yang menjerat Gatot.
Maqdir mengatakan fakta tersebut bertentangan dengan pemberitaan terhadap kliennya. "Pemberitaan begitu besar seolah-olah terkait secara langsung dengan korupsi Bansos (bantuan sosial) dan pengurusan perkara korupsi. Tapi ternyata dalam surat dakwaannya tidak ada," kata Maqdir saat dihubungi Tempo, Minggu, 8 Novemeber 2015.
Menurut Maqdir, dugaan bahwa tersangka suap itu bisa membantu menangani perkara dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung, hanyalah kesimpulan dari Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara nonaktif. "Tidak ada yang dilakukan oleh Rio, yang berhubungan dengan bansos," katanya. "Cuma sekedar kesimpulan Pak Gatot saja bahwa seolah-olah Rio bisa mengurus itu."
Rio Capella akan menjalani sidang pembacaan dakwaan, Senin, 9 November 2015, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan. Mantan anggota DPR itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2015. Ia diduga menerima hadiah terkait penanganan dugaan bansos dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahandi Kejaksaan Agung.
Adapun Gatot dan Evy saat ini adalah tersangka dalam sejumlah kasus yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung. Namun, selama ini, kata Maqdir, kliennya tidak pernah menyebutkan soal uang, dan menegaskan permintaan uang itu hanya pemikiran Sisca. "Sisca yang mikir itu permintaan uang," ujarnya. "Kalau misal ada soal uang, tentu dia sebut yang dia minta."
FRISKI RIANA