TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima usulan soal pemekaran daerah Madura yang ingin menjadi provinsi. Menurut Tjahjo, pemekaran suatu wilayah harus dapat menjamin pemerataan pembangunan dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Madura masih pro-kontra, saya lihat dulu," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 9 November 2015.
Menurut Tjahjo, suatu daerah harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan untuk memekarkan diri. Misalnya, batas wilayah dan ibukota daerah tersebut sudah jelas, jumlah kabupaten, kota, dan kecamatan telah ditentukan. Selain itu, pemekaran daerah tersebut juga harus mendapatkan persetujuan DPR untuk masalah dana otonomi. "Kalau tidak memenuhi syarat untuk merata dan sejahtera, untuk apa?" kata dia.
Menurut Tjahjo pemerintah saat ini memperketat usulan pemekaran daerah seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab, hingga sekarang masih ada daerah otonomi baru yang belum selesai membahas soal Ibu Kota.
Sekelompok masyarakat Madura berencana akan mendeklarasikan Provinsi Madura. Mereka menganggap Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak pernah memperhatikan pembangunan di Pulau Madura. Hal ini bisa dilihat dari jalan sepanjang 180 km yang memanjang dari Kamal hingga Kabupaten Sumenep tidak pernah diperlebar.
Baca Juga:
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf belum bisa berkomentar banyak soal deklarasi tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa deklarasi tersebut merupakan sebuah aspirasi. "Kami hargai itu sebagai aspirasi," ujarnya.
Menurut Gus Ipul, pemerintah masih belum bisa memutuskan apakah nantinya akan mendukung gerakan itu atau menolak gerakan tersebut. Pemerintah menurutnya masih wait and see. "Tapi kami positive thinking saja, mereka membuat gerakan itu pasti tujuannya baik ingin Madura maju," ujarnya.
TIKA PRIMANDARI