TEMPO.CO, Malang - Fatwa haram yang ditetapkan Rektor Universitas Islam Malang (Unisma) Masykuri Bakri untuk masuk ke Mall Dinoyo City (MDC) tak sepenuhnya dipatuhi mahasiswa. Mereka masih cukup banyak yang terlihat berada di mal yang menjadi tetangga baru kampus itu.
"Mahasiswa masih sering hilir mudik di sana," ujar Miski, seorang mahasiswa di kampus itu ketika ditemui, Senin 9 November 2015.
Menurut Miski, fatwa itu terlambat. Mahasiswa Unisma, kata dia, sudah sejak awal menolak pembangunan mal itu karena khawatir menimbulkan efek negatif seperti pola hidup konsumtif dan mengganggu perkuliahan. "Tapi pihak kampus saat itu menyetujui (pembangunan)," ujarnya.
Kekhawatiran itu rupanya terbukti. Aktivitas pusat belanja itu dirasa menganggu perkuliahan. Selain menyebarkan bau, suara bising dari dalam mal ataupun aktivitas lainnya dari mal itu terukur sampai 80 desibel dan dirasa mengganggu terutama di ruang perkuliahan Fakultas Kedokteran.
Rektor Masykuri Bakri mengaku telah berdialog dengan manajemen MDC, namun tak ada respon. Dia lalu memutuskan mengadu ke DPRD setempat dan menetapkan fatwa haram sejak penerimaan mahasiswa baru lalu.
Jufri Naz, manager building PT CGA, pengelola MDC, mengatakan bahwa kebisingan yang dimaksud berasal dari mesin pendingin ruangan dan kini dalam proses pemindahan. Dia minta waktu dua bulan. “Pengerjaan tak gampang dan butuh biaya,” kata Jufri.
Jufri juga menyesalkan tuntutan sang rektor yang menurutnya justru disampaikan setelah mal beroperasi. “Kenapa tak disampaikan jauh sebelumnya,” kata dia.
EKO WIDIANTO