TEMPO.CO, Malang - Rektor Universitas Islam Malang (Unisma) Masykuri Bakri menyatakan fatwa haram untuk mahasiswanya masuk ke Mal Dinoyo City (MDC) berlaku untuk waktu yang tak terbatas. Mal, yang menjadi tetangga baru kampus itu, dianggap menyebar bising dan bau sehingga mengganggu perkuliahan.
“Berlaku sampai manajemen MDC bersedia memperbaiki tata kelola lingkungan agar tak mengganggu perkuliahan,” kata Masykuri, Senin, 9 November 2015.
Dia menjelaskan, fatwa dikeluarkan secara lisan sejak penerimaan mahasiswa baru. Fatwa ditujukan kepada forum mahasiswa, dosen, dan karyawan. “Mereka mendukung fatwa ini,” kata Masykuri.
Fatwa dikeluarkan karena aktivitas pusat belanja itu dianggap mengganggu perkuliahan. Selain menyebarkan bau, suara bising dari dalam mal atau aktivitas lainnya dari mal itu terukur sampai 80 desibel dan dirasa mengganggu, terutama di ruang perkuliahan Fakultas Kedokteran. "Itu level suara ribut atau bising," katanya.
Masykuri mengaku telah berdialog dengan manajemen MDC, tapi tak ada respons. Dia lalu memutuskan mengadu ke DPRD setempat.
Baca Juga:
Jufri Naz, Manager Building PT CGA, pengelola MDC, mengatakan kebisingan yang dimaksud berasal dari mesin pendingin ruangan dan kini dalam proses pemindahan. Dia minta waktu dua bulan. “Pengerjaan tak gampang dan butuh biaya,” kata Jufri.
Jufri juga menyesalkan tuntutan sang rektor yang menurutnya justru disampaikan setelah mal beroperasi. “Kenapa tak disampaikan jauh sebelumnya,” kata dia.
EKO WIDIANTO