TEMPO.CO, Jakarta- Terdakwa kasus suap, Patrice Rio Capella, tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan. Rio beralasan agar proses kasusnya bisa selesai lebih cepat. "Supaya cepat tahu duduk persoalannya," kata Rio di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 9 November 2015.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Rio menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta. Uang ini diduga berasal Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti melalui perantara Fransisca Insani Rahesti, sahabat Rio.
BACA JUGA:Skandal Suap Gatot: Rio Capella Ngaku Calon Kuat Jaksa Agung
Jaksa mendakwa Rio dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rio menjadi tersangka kasus ini pada Kamis, 15 Oktober 2015. Gatot Pujo dan Evy pun ikut menjadi tersangka. Rio resmi ditahan KPK pada Jumat, 23 Oktober 2015. Semenjak jadi tersangka, Rio mengundurkan diri sebagai anggota DPR, anggota Partai NasDem, dan Sekjen Partai NasDem.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial Gatot di Kejaksaan Agung. Jaksa penuntut umum menduga Gatot meminta Rio mengamankan kasusnya itu dengan menghubungi Jaksa Agung. Penuntut umum juga menyangka Rio mengetahui itikad pemberian uang sebesar Rp 200 juta tersebut.
REZKI ALVIONITASARI