TEMPO.CO, Lumajang - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi telah menetapkan satu tersangka teror terhadap tiga wartawan di Kabupaten Lumajang. "Tersangka ditahan hari ini," kata Argo di Lumajang, Senin, 9 November 2015.
Terduga pelaku pengancaman terhadap wartawan ini berinisial HL, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Menurut Argo, polisi sebenarnya sudah mengamankan terduga pengancaman terhadap wartawan pada Kamis malam, 5 November 2015. "Ancaman yang diberikan kepada teman wartawan, kami telah melakukan penyelidikan kemarin. Hari Kamis malam kita sudah mengamankan satu orang, berinisial HL," kata Argo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi belum menemukan alat bukti yang cukup. "Kemarin kami pulangkan," katanya. Namun, pada Senin, 9 November 2015, pihaknya sudah mempunyai alat bukti yang cukup, baik keterangan dari saksi, keterangan dari ahli dan informasi teknologi. "Jadi dua keterangan dan alat bukti sudah cukup, maka mulai hari ini, status dari terduga HL menjadi tersangka, dan hari ini juga kami lakukan penahanan," kata Argo.
Dia juga mengatakan pihaknya masih mendalami kasus pengancaman ini. "Dan selanjutnya, kami masih mendalami untuk kasus ini, kemungkinan siapa tahu ada tersangka lagi," ujarnya. Dia berharap kasus ini bisa cepat selesai. Ihwal motif pengancaman terhadap wartawan ini, Argo mengatakan ada terduga pelaku lain yang belum tertangkap. "Ada yang diduga ini belum tertangkap, kami cari dan nanti kami sampaikan," kata Argo. Ihwal dugaan keterlibatan aktor intelektual, Argo mengatakan belum ada.
Dalam dugaan kasus pengancaman ini, kata Argo, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 336 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 29 UU Informasi Teknologi. "Ancaman lima tahun untuk KUHP, dan UU IT ancamannya delapan tahun," katanya. Argo juga mengatakan polisi akan terus mendalami dari keterangan saksi-saksi lainnya. "Dan nanti akan didalami dikembangkan dengan saksi-saksi lain. Kasus ini ditangani Polda," katanya.
DAVID PRIYASIDHARTA