TEMPO.CO, Makassar - Kematian Rahman Abu, 52 tahun, terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) pengadaan kedelai di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, tidak diketahui secara pasti penyebabnya. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, penyebab kematiannya karena sakit.
"Dipastikan meninggal karena sakit, tapi apa penyakitnya tak bisa kami simpulkan karena keluarga menolak dilakukan otopsi," kata dokter forensik RS Bhayangkara Makassar, Komisaris Eko Yunianto, kepada Tempo, Senin, 9 November 2015.
Menurut Eko, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Rahman. Namun penyakit apa yang dia derita, yang menjadi pemicu kematiannya, tidak bisa diketahui secara pasti. Bisa saja karena tekanan darah tinggi, stroke, atau serangan jantung.
Rahman ditemukan meninggal dunia di selnya di Blok Intan I Nomor 5 Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Gunungsari, Makassar, Ahad, 8 November 2015, sekitar pukul 11.30 Wita. Salah seorang teman sekamarnya, Rudi Hasoloan, yang pertama kali mengetahuinya. Rudi berniat membangunkan Rahman, yang dikiranya tertidur, tapi ternyata sudah tidak bernyawa.
Tim medis LP Gunungsari melakukan pemeriksaan dan memastikan Rahman meninggal dunia. "Sabtu lalu, Rahman sudah sempat diperiksa dokter. Tekanan darahnya memang tinggi dan sudah diberikan obat," ujar Kepala LP Gunungsari, Tholib.
Tholib menjelaskan, pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng itu memiliki riwayat penyakit jantung dan tekanan darah tinggi. Dia memeriksa kesehatannya secara rutin di klinik LP Gunungsari.
Pihak keluarga, kata Tholib, sudah menerima kematian Rahman karena mengetahui almarhum memang memiliki riwayat penyakit jantung dan tekanan darah tinggi. Itu sebabnya mereka menolak otopsi terhadap jasad Rahman.
Seorang kerabat Rahman, Karaka, juga membenarkan Rahman memiliki riwayat penyakit tekanan darah tinggi, yang kerap dikeluhkannya. Pihak keluarga segera menuju LP Gunungsari setelah mendapat kabar kematian Rahman.
Seorang anggota keluarganya yang bekerja sebagai perawat sempat memeriksa dan menyebut korban kemungkinan meninggal karena serangan jantung. Jenazah Rahman dibawa pulang dan dimakamkan di pekuburan keluarga di Kelurahan Batu-batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.
Rahman merupakan satu dari lima orang yang terjerat kasus korupsi pada 2013. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar mengganjarnya dengan hukuman 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 695 juta subsider 1 tahun penjara. Ayah tiga anak itu mulai menjalani hukuman di LP Gunungsari sejak 30 Oktober 2014.
Kepala Kepolisian Sektor Rappocini Ajun Komisaris Muari mengatakan pihaknya juga menduga Rahman meninggal karena sakit yang dideritanya. Tidak ditemukan hal yang mencurigakan di balik kematiannya, termasuk tanda-tanda kekerasan. Itu sekaligus menepis berbagai dugaan penyebab kematiannya, di antaranya akibat tindak kekerasan di tempat dia menjalani hukuman.
Selain itu, Rahman memiliki riwayat penyakit sebelum ditemukan meninggal dunia. "Dugaannya karena tekanan darah tinggi,” ucap Muari. Polisi tidak bisa memastikan penyebab kematian Rahman karena jasadnya tidak diotopsi atas permintaan keluarga.
TRI YARI KURNIAWAN