TEMPO.CO, Jakarta - Patrice Rio Capella menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang ini berisi pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terungkap beberapa percakapan antara Patrice Rio Capella dan rekannya, Fransisca Insani Rahesti. Rio diketahui berkomunikasi dengan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, istri Gatot.
Gatot adalah Gubernur Sumatera Utara (kini nonaktif) yang terlilit dugaan korupsi dana bantuan sosial dan dana hibah di Provinsi Sumatera Utara. Penyelidikan itu ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kemudian diambil alih Kejaksaan Agung.
Niat Gatot menghubungi Rio adalah ingin memintanya mengamankan kasus itu. Caranya, ia meminta Rio melobi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menghentikan penyelidikan kasus itu.
Gatot menilai Rio punya kapasitas karena ia saat itu adalah anggota DPR Komisi Hukum yang bermitra dengan lembaga hukum, termasuk Kejaksaan Agung. Selain anggota DPR, Rio juga Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Sama seperti Jaksa Agung Prasetyo, yang juga dari NasDem.
Gatot juga meminta Rio memfasilitasinya bertemu Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Gunanya untuk didamaikan (islah) dengan wakilnya di pemerintahan Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi. Pertemuan itu benar terjadi.
Pemberian duit dari Gatot-Evy ke Rio senilai Rp 200 juta melalui perantara Fransisca Insani Rahesti. Fransisca adalah kawan lama Rio saat magang di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Salah satu percakapan Rio dan Sisca terekam di pesan WhatsApp. Sebelum islah di kantor NasDem, Jakarta, Rio membalas pesan Fransisca yang isinya, "Minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho Sis'." Kata jaksa Yudi Kristiana membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 9 November 2015.
Fransisca memahami pesan ini bahwa Rio meminta uang. Fransisca lalu menyampaikan hal ini kepada rekannya, Yulius Irawansyah alias Iwan, yang juga bekerja di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis. "Iyalah Sis, kita tahu kok, no free lunch (tidak ada makan siang gratis)," kata Iwan menanggapi Sisca dalam dakwaan itu.
Islah di kantor Surya Paloh (NasDem) terjadi pada 19 Mei 2015. Esok harinya, Evy Susanti dan Fransisca bertemu di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Evy memberikan uang kepada Sisca sebesar Rp 150 juta untuk disampaikan kepada Rio. Lalu, Rp 10 juta buat Fransisca sendiri.
Fransisca mengatakan jumlah uang itu kurang. Evy lalu memberi Sisca lagi Rp 50 juta sore harinya, melalui supir Evy. Fransisca lalu bertemu Rio malam harinya, 20 Mei 2015, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta. Fransisca menyerahkan uang Rp 200 juta itu. Tapi Rio memberikan kembali Rp 50 juta kepada Fransisca.
Rio, Fransisca, dan Evy bertemu lagi di Kartika Chandra pada 22 Mei. Dalam perjumpaan itu, Rio mengatakan akan berkomunikasi dengan Jaksa Agung sepulang umroh.
Patrice Rio Capella, 46 tahun, menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rio menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta. Uang ini diduga berasal dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti. melalui perantara Fransisca Insani Rahesti, sahabat Rio.
Jaksa mendakwa Rio dengan dua pasal, yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rio menjadi tersangka kasus ini pada Kamis, 15 Oktober 2015. Gatot Pujo dan Evy pun ikut menjadi tersangka. Rio resmi ditahan KPK pada Jumat, 23 Oktober 2015. Semenjak jadi tersangka, Rio mengundurkan diri sebagai anggota DPR, anggota Partai NasDem, dan Sekjen Partai NasDem.
Nama Rio terungkap setelah penyidik KPK mengembangkan perkara Gatot dan Evy yang pertama, yakni dugaan suap terhadap majelis hakim dan seorang panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kasus ini masih berkaitan dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial Gatot itu. Ceritanya, anak buah Gatot, melalui pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis, menggugat PTUN Medan agar menghentikan penyelidikan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pengadilan TUN Medan menerima sebagian gugatan itu. Namun, pada 9 Juli 2015, KPK mengungkap adanya suap-menyuap terhadap hakim dan panitera yang memutus perkaranya. Kasus ini menyeret pengacara kondang OC Kaligis untuk diadili di pengadilan.
Pengembangan kasus ini pun terus berlanjut. Selain diduga menyuap hakim dan panitera serta anggota DPR Patrice Rio, Gatot kini disangka lagi menyogok puluhan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara demi mengamankan kasusnya, dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan.
REZKI ALVIONITASARI