TEMPO.CO, Jakarta - Nama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh muncul dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada sidang perdana mantan Sekretaris Jenderal NasDem Patrice Rio Capella, Senin, 9 November 2015, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Surya Paloh menyesalkan mengapa terdakwa menemui Evy Susanti," kata jaksa penuntut umum, Yudi Kristiana. Nama Paloh disinggung ketika jaksa menjelaskan peristiwa Surya menegur Rio Patrice yang menemui Evy Susanti, istri terdakwa lain kasus ini, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho.
Setelah ditegur Paloh, Rio balik menegur kawannya, Fransisca Insani Rahesti. Fransisca juga hadir pada pertemuan Rio dan Evy. Rio mengira Fransisca yang membocorkan pertemuan ini kepada Paloh.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Jaksa Yudi Kristiana menduga Rio menerima uang Rp 200 juta dari Gatot dan Evy untuk jasanya melobi Jaksa Agung Prasetyo. Gatot ingin jaksa agung menghentikan penyelidikan kasus itu.
Selain untuk menyelesaikan kasus hukumnya, Gatot juga meminta Rio memfasilitasi dirinya bertemu dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Gatot ingin didamaikan (islah) dengan wakilnya di pemerintah Sumatera Utara, politikus NasDem, Tengku Erry Nuradi.
Jaksa mendakwa Rio dengan dua pasal, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Semenjak jadi tersangka, Rio mengundurkan diri sebagai anggota DPR, anggota Partai NasDem, dan Sekretaris Jenderal Partai NasDem.
REZKI ALVIONITASARI