Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Rio Capella Mengakali Uang Istri Gatot  

image-gnews
Teman mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti alias sisca berjalan saat berada di ruang tunggu gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan, Jakarta, 29 Oktober 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Teman mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti alias sisca berjalan saat berada di ruang tunggu gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan, Jakarta, 29 Oktober 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Setelah KPK menangkap Moh. Yagari Bhastara alias Gary pada 9 Juli lalu, Fransisca Insani Rahesti khawatir bakal terseret. Gary adalah rekan kerja Fransisca di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Fransisca juga adalah kawan lama dari Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella. Fransisca diduga sebagai perantara suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti. Uang senilai Rp 200 juta itu diberikan kepada Rio. Dari duit Rp 200 juta itu, Rio memberikan Rp 50 juta kepada Fransisca.

Jaksa penuntut umum menduga, pemberian uang itu untuk mengamankan kasus Gatot di Kejaksaan Agung, yaitu dugaan korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial Sumatera Utara.

Rio dan Fransisca bertemu di Hotel Kartika Chandra, Jakarta pada Agustus lalu. Kepada Fransisca, Rio menyusun skenario bahwa Rio mengetahui ada uang dari Evy, namun Rio tak mengambil uang itu. Keduanya bertemu lagi di sebuah restoran daerah Gondangdia, Jakarta. Saat itu, Fransisca mengatakan ragu pada skenario yang telah disusun Rio.

"Namun terdakwa mengatakan, 'Sis percaya aku, itu skenario udah paling benar. Uangnya aku siapin di dalam kotak sepatu LV'," kata jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 9 November 2015. Dalam dakwaan, Rio juga mengatakan pada Fransisca, "Kalau uangnya tetap di aku, aku kena. Sudah, kamu tenang."

Uang Rp 200 juta yang telah diterima Rio, dikembalikan kepada Fransisca. Namun, karena masih khawatir, esok harinya Fransisca menghubungi Rio dan memberikan lagi uang Rp 200 juta itu.

Rio lalu mengajak lagi Fransisca bertemu pada 23 Agustus. Kali itu bersama dengan kakak Fransisca (Clara Widi Wiken), dan seorang ajudan bernama Jupanes Karwa. Pada pertemuan itu, Rio membuat skenario lagi.

Patrice Rio Capella, 46 tahun, menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rio menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta. Uang ini diduga berasal Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui perantara Fransisca Insani Rahesti, sahabat Rio.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa mendakwa Rio dengan dua Pasal, yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rio menjadi tersangka kasus ini pada Kamis, 15 Oktober 2015. Gatot Pujo dan Evy pun ikut menjadi tersangka. Rio resmi ditahan KPK pada Jumat, 23 Oktober 2015. Semenjak menjadi tersangka, Rio mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI, anggota Partai NasDem, dan Sekjen Partai NasDem.

Nama Rio terungkap setelah penyidik KPK mengembangkan perkara Gatot dan Evy yang pertama, yakni dugaan suap terhadap majelis hakim dan seorang panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kasus ini masih berkaitan dengan dugaan korupsi dana bansos Gatot tersebut. Ceritanya, anak buah Gatot melalui pengacaranya, OC Kaligis, menggugat PTUN Medan agar menghentikan penyelidikan korupsi dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pengadilan TUN Medan menerima sebagian gugatan itu. Namun, pada 9 Juli 2015, KPK mengungkap adanya suap-menyuap terhadap hakim dan panitera yang memutus perkaranya. Kasus ini menyeret pengacara kondang OC Kaligis untuk diadili di pengadilan.

Pengembangan kasus ini pun terus berlanjut. Selain diduga menyuap hakim dan panitera, serta anggota DPR Patrice Rio, Gatot kini disangka lagi menyogok puluhan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Demi mengamankan kasusnya, yaitu dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

21 Desember 2022

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor tersebut, Juliari dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap bantuan sosial Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Masih ingat kasus korupsi dana bansos Covid-19 Juliari Batubara yang belum kelar? KPK sebut masih tunggu penghitungan kerugian negara.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


KPK Siap Usut Pihak yang Terlibat Kasus Jaksa Pinangki Tapi Tak Ditindaklanjuti

17 September 2020

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memantau kegiatan pegawai di ruang penerimaan tamu dan saksi di gedung KPK terkait pemberlakuan PSBB total di Jakarta, Senin, 14 September 2020. Saat ini, pegawai KPK yang dinyatakan positif terpapar virus Corona yaitu sebanyak 69 orang dengan 31 orang telah sembuh, dan pegawai yang tengah menjalani isolasi mandiri sebanyak 38 orang. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Siap Usut Pihak yang Terlibat Kasus Jaksa Pinangki Tapi Tak Ditindaklanjuti

Nawawi Pomolango mengatakan KPK dapat menangani pihak-pihak yang diduga terlibat kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna namun belum diusut.


PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

20 Juli 2020

Anggota MPR dari Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi bersama anggota MPR dari Fraksi PDIP Aria Bima dan Direktur Para Syndicate, Ari Nurcahyo dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema
PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

PARA Syndicate mengatakan pendataan Bantuan Sosial yang tidak satu pintu membuat celah-celah bagi politisasi Bansos


KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

29 Mei 2020

Ilustrasi korupsi
KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

Di tengah pandemi Covid-19 KPK menambahkan fitur pelaporan dugaan penyelewengan bansos dalam aplikasi JAGA..