TEMPO.CO, Jakarta - Setelah KPK menangkap Moh. Yagari Bhastara alias Gary pada 9 Juli lalu, Fransisca Insani Rahesti khawatir bakal terseret. Gary adalah rekan kerja Fransisca di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Fransisca juga adalah kawan lama dari Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella. Fransisca diduga sebagai perantara suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti. Uang senilai Rp 200 juta itu diberikan kepada Rio. Dari duit Rp 200 juta itu, Rio memberikan Rp 50 juta kepada Fransisca.
Jaksa penuntut umum menduga, pemberian uang itu untuk mengamankan kasus Gatot di Kejaksaan Agung, yaitu dugaan korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial Sumatera Utara.
Rio dan Fransisca bertemu di Hotel Kartika Chandra, Jakarta pada Agustus lalu. Kepada Fransisca, Rio menyusun skenario bahwa Rio mengetahui ada uang dari Evy, namun Rio tak mengambil uang itu. Keduanya bertemu lagi di sebuah restoran daerah Gondangdia, Jakarta. Saat itu, Fransisca mengatakan ragu pada skenario yang telah disusun Rio.
"Namun terdakwa mengatakan, 'Sis percaya aku, itu skenario udah paling benar. Uangnya aku siapin di dalam kotak sepatu LV'," kata jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 9 November 2015. Dalam dakwaan, Rio juga mengatakan pada Fransisca, "Kalau uangnya tetap di aku, aku kena. Sudah, kamu tenang."
Uang Rp 200 juta yang telah diterima Rio, dikembalikan kepada Fransisca. Namun, karena masih khawatir, esok harinya Fransisca menghubungi Rio dan memberikan lagi uang Rp 200 juta itu.
Rio lalu mengajak lagi Fransisca bertemu pada 23 Agustus. Kali itu bersama dengan kakak Fransisca (Clara Widi Wiken), dan seorang ajudan bernama Jupanes Karwa. Pada pertemuan itu, Rio membuat skenario lagi.
Patrice Rio Capella, 46 tahun, menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rio menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta. Uang ini diduga berasal Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui perantara Fransisca Insani Rahesti, sahabat Rio.
Jaksa mendakwa Rio dengan dua Pasal, yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rio menjadi tersangka kasus ini pada Kamis, 15 Oktober 2015. Gatot Pujo dan Evy pun ikut menjadi tersangka. Rio resmi ditahan KPK pada Jumat, 23 Oktober 2015. Semenjak menjadi tersangka, Rio mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI, anggota Partai NasDem, dan Sekjen Partai NasDem.
Nama Rio terungkap setelah penyidik KPK mengembangkan perkara Gatot dan Evy yang pertama, yakni dugaan suap terhadap majelis hakim dan seorang panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kasus ini masih berkaitan dengan dugaan korupsi dana bansos Gatot tersebut. Ceritanya, anak buah Gatot melalui pengacaranya, OC Kaligis, menggugat PTUN Medan agar menghentikan penyelidikan korupsi dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pengadilan TUN Medan menerima sebagian gugatan itu. Namun, pada 9 Juli 2015, KPK mengungkap adanya suap-menyuap terhadap hakim dan panitera yang memutus perkaranya. Kasus ini menyeret pengacara kondang OC Kaligis untuk diadili di pengadilan.
Pengembangan kasus ini pun terus berlanjut. Selain diduga menyuap hakim dan panitera, serta anggota DPR Patrice Rio, Gatot kini disangka lagi menyogok puluhan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Demi mengamankan kasusnya, yaitu dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan.
REZKI ALVIONITASARI