TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai perbuatan terdakwa kasus suap, Patrice Rio Capella, bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota DPR RI. Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum mengutip beberapa peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
BACA: SKANDAL SUAP GATOT: Inilah Pesan WhatsApp Rio Capella-Sisca
Jaksa Komisi Pemberantasan korupsi juga menyebut Rio melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Juga, Peraturan Nomor 1 Tahun 2014 DPR RI tentang Tata Tertib yang menegaskan anggota DPR dilarang korupsi, kolusi, dan nepotisme. Begitu pula pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Anggota DPR RI.
"Anggota DPR RI dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata jaksa Yudi Kristiana.
Patrice Rio Capella, 46 tahun, menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini. Jaksa mendakwanya menerima hadiah atau janji berupa uang tunai Rp 200 juta. Uang ini diduga berasal dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
SIMAK: PENGAKUAN ISTRI GATOT: Cari Duit untuk Rio Capella
Uang itu mengalir melalui perantara Fransisca Insani Rahesti, sahabat Rio. Jaksa menduga pemberian hadiah itu untuk menggerakkan agar terdakwa Rio melakukan sesuatu terkait dengan jabatannya. "Yaitu terdakwa selaku anggota DPR RI yang duduk di Komisi III (Hukum) mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya. Antara lain Kejaksaan Agung RI," ujar Yudi.
Lantas, sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem, hadiah itu juga disangka untuk memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah badan usaha milik daerah di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
BACA: SKANDAL SUAP GATOT: Rio Capella Buka-bukaan Soal Uang Sisca
Jaksa mendakwa Rio dengan dua Pasal. Pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rio menjadi tersangka kasus ini pada Kamis, 15 Oktober 2015. Gatot Pujo dan Evy pun ikut menjadi tersangka. Rio resmi ditahan KPK pada Jumat, 23 Oktober 2015.
Semenjak jadi tersangka, Rio mengundurkan diri sebagai anggota DPR, politikus Partai NasDem, dan Sekjen Partai NasDem. Nama Rio terungkap setelah penyidik KPK mengembangkan perkara Gatot dan Evy yang pertama. Yakni, dugaan suap terhadap majelis hakim dan seorang panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kasus ini masih berkaitan dengan dugaan korupsi dana bansos Gatot.
BACA: SKANDAL SUAP GATOT: Rio Capella Akui Terima Rp200 Juta, tapi
Ceritanya, anak buah Gatot melalui pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis, menggugat PTUN Medan agar menghentikan penyelidikan korupsi dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Setelah sebagian gugatan Kaligis diterima, KPK mengungkap adanya suap-menyuap terhadap hakim dan panitera, yang menyeret pengacara kondang OC Kaligis diadili di pengadilan. Kasus ini pun terus berlanjut.
REZKI ALVIONITASARI
BERITA MENARIK
Lihat, 14 Seleb Tanpa Make-Up, Masih Cantik? Jangan Kaget
Geger Uang Lobi Jokowi Ketemu Obama: Ini Reaksi Istana