TEMPO.CO, Makassar - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anggota TNI terhadap para gadis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Kepala Penerangan Komando Daerah Militer VII/Wirabuana Kolonel I Made Sutia angkat bicara soal kasus asusila yang diduga melibatkan anggotanya itu. Sutia menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada prajurit yang terbukti bersalah.
"Setiap prajurit TNI yang bersalah pasti akan dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya," kata Sutia kepada Tempo, Senin, 9 November 2015. Namun Sutia enggan berkomentar banyak soal sanksi yang akan diberikan. "Intinya, kalau terbukti, ya, pasti ada sanksi yang diberikan."
Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di sebuah perumahan di Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 6 November 2015, sekitar pukul 23.00 Wita. Anggota TNI yang diduga melakukan perbuatan tidak terpuji itu adalah Prajurit Dua RS. RS melakoninya bersama tiga rekannya.
BACA JUGA
Video Polisi Pukul Sopir Go-Jek Beredar, Netizen Riuh
SKANDAL SUAP GATOT: Rio Capella Buka-bukaan Soal Uang Sisca
Adapun para korbannya adalah SM, 20 tahun, MT (22), dan NK (23). Mereka adalah karyawati sebuah pabrik roti. Kasus itu sementara ditangani Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan. Khusus RS, penanganan kasusnya diserahkan ke Detasemen Polisi Militer, mengingat statusnya sebagai prajurit TNI.
Kejadian tidak terpuji itu berawal dari perkenalan para korban dengan RS di sekitar tempat kerja korban di Kecamatan Somba Opu, Gowa, Kamis, 5 November lalu. Para korban lantas diajak jalan oleh RS yang turut memanggil tiga temannya, yang bukan anggota TNI. Para korban kemudian diajak ke sebuah rumah yang tidak berpenghuni.
Di dalam kamar tersebut, SM diajak masuk oleh RS ke sebuah kamar. Adapun MT dan NK menunggu di ruang tamu bersama tiga rekan RS. Tidak berselang lama, SM berteriak minta tolong karena dipaksa berhubungan badan oleh RS. Saat itu kedua rekannya berusaha menolong dia, tapi mereka dihalangi tiga rekan RS.
Teman-teman RS lantas memaksa mereka melakukan hubungan badan juga. Mereka akhirnya dipulangkan karena terus berteriak dan menangis minta tolong. Peristiwa yang dialami para korban lalu dilaporkan ke Markas Polres Gowa. Kasus itu pun sementara ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gowa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa Ajun Komisaris Muhammad Yunus Saputra mengatakan polisi memerlukan bukti awal untuk memproses dugaan pemerkosaan itu. Kepolisian akan memvisum SM dan dua temannya. "Kalau prajurit TNI kasusnya dilimpahkan ke Denpom, mengingat statusnya sebagai anggota TNI."
TRI YARI KURNIAWAN