TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino hari ini memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus pengadaan sepuluh crane oleh PT Pelindo II. Lino datang sekitar pukul 09.10 tadi. "Saya datang sebagai saksi, sebagai warga negara yang baik. Apalagi saya dirut BUMN kan, jadi harus taat hukum," kata Lino sesaat memasuki Bareskrim, Senin, 9 November 2015.
Terkait dengan dugaan kerugian pengadaan mobile crane oleh Pelindo II, Lino enggan berkomentar banyak dengan alasan tidak tahu ihwal dugaan tersebut. "Saya tidak tahu. Saya cuma jadi saksi, kok," ucap Lino. "Nanti saja deh, saya ke sana (ruang penyidik) dulu."
Pada kedatangannya hari ini, Lino mengaku siap diperiksa. Meskipun begitu, RJ mengaku tidak mempersiapkan apa-apa terkait dengan pemeriksaannya. "Pasti siaplah, tergantung yang ditanya aja," tuturnya.
Bareskrim tengah mengusut kasus penyalahgunaan pengadaan sepuluh alat bongkar-muat atau crane oleh Pelindo II. Penyelidikan berlangsung sejak Agustus lalu. Di antaranya dengan menggeledah kantor Pelindo II di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat, 28 Agustus 2015.
Penyidik juga menggeledah ruangan Lino yang berada di gedung IPC untuk mencari bukti-bukti penyelewengan pengadaan mobile crane. Diduga, negara mengalami kerugian Rp 35 miliar akibat pengadaan itu.
LARISSA HUDA