TEMPO.CO, Makassar - Rahman Abu, 52 tahun, terpidana kasus korupsi bantuan sosial kedelai di Kabupaten Soppeng, ditemukan tewas di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Gunungsari, Makassar. Rahman ditemukan tergeletak tidak bernyawa dalam sel tahanannya di Blok Intan I Nomor 5 Lapas Gunungsari sekitar pukul 11.30 Wita hari ini, Minggu, 8 November 2015.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Gunungsari Ahmad Junaedi mengatakan Rahman ditemukan meninggal oleh rekan-rekan satu sel tahanan. Dalam ruang tahanan berukuran 6 x 4 meter itu, Rahman diterungku bersama lima terpidana kasus korupsi lain. Junaedi menolak menyebutkan identitas rekan-rekan Rahman itu. "Meninggal di tempat tidurnya. Baru diketahui saat teman-temannya mencoba membangunkan," kata dia di kantornya.
Junaedi menerangkan, sehari sebelum meninggal, Rahman sempat begadang bersama rekan-rekannya. Ia merokok dan mengobrol bersama rekan-rekannya sampai pukul 00.00 Wita.
Belum diketahui penyebab pasti kematian Rahman. Dugaan sementara, bapak tiga anak itu tewas akibat serangan jantung. Meski begitu, berdasarkan catatan Lapas, Rahman pernah mengeluhkan tekanan darahnya. Untuk kepastian penyebab kematian Rahman, pihak Lapas menyerahkannya ke kepolisian.
Keluarga mengatakan menyerahkan pengusutan kasus meninggalnya Rahman ke aparat penegak hukum. Saat ini jenazah Rahman masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Keluarga bermaksud membawa jenazah Rahman ke Kabupaten Soppeng untuk dimakamkan bila seluruh proses pemeriksaan rampung. "Soal waktunya masih dikoordinasikan keluarga," ucap Karaka, salah seorang kerabat Rahman.
Kepala Kepolisian Sektor Rappocini Komisaris Muari mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab kematian terpidana kasus korupsi itu sampai ada hasil resmi pemeriksaan dari tim dokter forensik RS Bhayangkara. "Sekarang, ya, belum bisa disimpulkan," tuturnya.
Sementara itu, dokter forensik RS Bhayangkara Makassar, Komisaris Eko Yunianto, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh Rahman. "Kemungkinan karena sakit," ucapnya.
Rahman adalah terpidana kasus korupsi bansos pengembangan kedelai pada 2013 di Soppeng. Pengadilan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp 695 juta subsider hukuman penjara 1 tahun kepada Rahman. Ia mulai menjalani hukuman pada 30 Oktober tahun lalu.
TRI YARI KURNIAWAN