TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menolak jika peristiwa tragedi G30S 1965 di bawa ke peradilan rakyat. Muhammadiyah, ujar dia, berkeberatan atas peradilan tersebut, apalagi dengan kategori genosida. “Tidak ada pihak yang sengaja ingin membunuh apa yang disebut eks anggota PKI,” kata dia kepada Tempo, Sabtu, 7 November 2015.
Peradilan rakyat tragedi 1965 bakal digelar di Kota Den Haag, Belanda. Sidang panel hakim yang terdiri dari tujuh orang akan menguji sembilan dakwaan yang diajukan tim penuntut. Beberapa di antaranya terkait pembunuhan massal, penghilangan paksa, penyiksaan, kekerasan seksual, dan keterlibatan negara lain dalam kasus pembantaian massal pasca meletusnya tragedi 30 September 1965.
Putusan peradilan rakyat tak bersifat mengikat, melainkan sebatas putusan moral yang mendorong pemerintah Indonesia untuk membuat kebijakan. Aktivis HAM, Nursyahbani Katjasungkana ditunjuk sebagai koordinator tim pembentukan peradilan ini. Adapun materi dakwaan diajukan sejumlah pengacara seperti Todung Mulya Lubis, Antarini Arna, Uli Parulian Sihombing, dan Bahrain Ma’mun.
Menurut Nashir, peristiwa G30S merupakan aksi reaksi dan banyak peristiwa serupa yang terjadi. Dia mencontohkan pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948 yang juga bermasalah. Jumlah korban dalam peristiwa G30S tahun 1965, kata Nashir, masih diragukan. “Korban satu seperti tiga juta yang sering dipublikasikan sepihak itu,” kata Nashir.
Nashir menilai bangsa Indonesia mempunyai cara sendiri menyelesaikan masalah di masa lalu. Jika pengadilan Internasional Den Haag, Belanda ingin objektif, ujar Nashir, maka coba adili banyak peristiwa besar lainnya seperti aksi militer tentara sekutu terhadap Irak yang tidak terbukti ditemukan senjata kimia. “Penegakan hak asasi masunia Internasional sering tebang pilih,” ujar Nashir.
Mungkin, menurut Nashir, pengadilan Den Haag dilakukan karena mereka memerlukan prioritas mengadili kejahatan genosida penjajah terhadap rakyat Indonesia yang berlangsung ratusan tahun. Bahkan mengakibatkan penderitaan sangat berat dan panjang.
“Peristiwa G30S itu kompleks dan PKI juga berperan aktif dalam kekacauan politik yang berakibat buruk bagi anggotanya,” tutur Nashir.
Untuk membuktikan ada tidaknya genosida, Nashir menilai pengadilan internasional memiliki kriteria sendiri. Tapi yang menjadi permasalahan adalah apakah ada jaminan para hakim dan data yang diverifikasi benar-benar adil, objektif serta bebas dari pemihakan. Tiga ahli hukum, ujar Nashir, bisa empat atau lebih pendapat dan pendapat tersebut bisa jadi vonis.
“Pemerintah Indonesia mestinya juga memiliki sikap yang jelas dalam menghadapi peradilan Internasional itu. Fakta global membuktikan negara-negara barat menggunakan standar ganda dalam hal hak asasi manusia sehingga jaminan objektivitas itu sering diragukan,” kata Nashir.
DANANG FIRMANTO