TEMPO.CO, Bangkalan - Gara-gara tertangkap di arena judi adu jangkrik, DW, 40 tahun, warga Desa Bata Barat, Kecamatan Kwanyar, terancam pidana 10 tahun penjara. Polisi menjerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perjudian.
DW ditangkap pada Selasa lalu saat tengah mengadu jangkrik bersama beberapa rekannya. "Ancaman maksimalnya 10 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, Ajun Komisaris Andi Purnono, Sabtu, 7 November 2015.
Menurut Kepolisian, hanya DW yang berhasil ditangkap, sedangkan para penjudi lainnya lolos dari sergapan petugas. Barang bukti yang disita oleh petugas Polres Bangkalan berupa 15 ekor jangkrik dan uang tunai Rp 206 ribu.
Adapun DW kepada Tempo mengaku rutin mengadu jangkrik, setidaknya dua kali dalam sepekan. Jumlah taruhan, kata dia, tidaklah besar, berkisar Rp 5-20 ribu untuk satu kali adu. "Hasilnya buat membeli rokok," ujarnya.
Mendengar diancam pidana 10 tahun penjara, DW mengaku kapok mengadu jangkrik lagi. Dia berharap dihukum ringan sehingga keluarganya tidak telantar. "Kasihan anak dan istri saya, Pak," tutur DW kepada penyidik dengan nada memelas.
MUSTHOFA BISRI
Baca juga:
Ini Kata Ahok Soal Kasus Rumah Denny yang DihadangTembok
Duh, Bripda Indra Pukul Siswa & Hunus Sangkur di Depan Guru