TEMPO.CO , Malang: Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terancam diberhentikan karena menolak dana desa. Sebab, penyaluran dana desa merupakan program prioritas pemerintah yang tertuang dalam Nawacita. Sektor pertanian dan infrastruktur menjadi prioritas pemerintah.
"Gubernur Jawa Timur sebagai perwakilan pemerintah pusat bisa segera bertindak," kata Deputi Bidang Komunikasi Politik dan Disseminasi Informasi, Kantor Staf Presiden, Eko Sulistyo kepada Tempo Jumat 6 November 2015. Mengatasi persoalan ini, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bisa segera berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Kepala Daerah yang menolak menjalankan program nasional, kata Eko, melanggar Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 perubahan kedua Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 67 huruf F, kepala desa wajib melaksanakan program prioritas nasional.
Sedangkan Pasal 68 menyebutkan kepala daerah yang tak menjalankan program nasional mendapat sanksi mulai teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara sampai pemberhentian secara definitif. Sanksi dijatuhkan oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur setempat. Sejauh ini belum ada kepala daerah lain yang menolak dana desa.
Menurut Eko, Undang Undang Pemerintahan Desa sudah mengantisipasi untuk menghukum kepala daerah yang tak menjalankan program prioritas. Tujuannya agar tak ada kepala daerah yang menolak melaksanakan program prioritas nasional. "Kami mengapresiasi kepala daerah yang konsen membangun desa seperti Batu. Tapi jangan melanggar aturan."
Sebelumnya, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mengembalikan dana desa yang dikucurkan pemerintah pada tahap pertama sebesar Rp 5,3 Miliar. Dana tersebut dikucurkan untuk 19 desa di Kota Batu. Alasannya, Pemerintah Kota Batu telah mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD).
Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 600 juta-Rp 900 juta per tahun. Menurut Eddy, persoalan dana desa spesifik terjadi di Batu. Pengembalian dana desa telah berkoordinasi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu, serta persetujuan seluruh kepala desa. "Bukan menolak, tapi demi kemandirian daerah."
ADD tersebut, katanya, diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur seperti irigasi, pertanian organik, jalan dan pengembangan desa wisata. Dengan begitu Eddy berujar, tak ada alasan menerima dana serupa dari pemerintah pusat. "Tadi sudah komunikasi dengan baik dengan Menteri Keuangan. Menteri menyadari," ujarnya.
EKO WIDIANTO