Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri Heran Masih Ada yang Persoalkan Aturan Hate Speech

image-gnews
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti saat mengisi kuliah umum dengan judul Reaktualisasi Nilai-nilai Kebangsaan dalam Membangun Masyarakat Demokratis di aula Sport Center Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, 6 November 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti saat mengisi kuliah umum dengan judul Reaktualisasi Nilai-nilai Kebangsaan dalam Membangun Masyarakat Demokratis di aula Sport Center Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, 6 November 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan akan ada proses mediasi sebelum polisi menangani sebuah kasus ujaran kebencian atau hate speech secara pidana.

"Dipertemukan dulu, dijelaskan. Cari solusi damai," kata Jenderal Badrodin Haiti usai memberikan kuliah tamu di Universitas Brawijaya Malang, Jumat 6 November 2015.

Apabila kedua belah pihak berdamai, maka polisi tak akan melanjutkan proses hukum. Namun, jika masing-masing menolak berdamai, polisi akan masuk dan meneruskan proses hukum. "Di mana letak kerugiannya? Ini lebih soft, lebih bijak," ujar Badrodin.

Dia menegaskan bahwa Surat Edaran mengenai ujaran kebencian itu dibuat dengan memasukkan proses edukasi, mediasi dan usaha preventif. Menurutnya, proses penegakan hukum hanya akan diambil jika usaha damai tak berhasil.

Badrodin juga menegaskan bahwa tanpa surat edaran, seharusnya polisi sudah bisa bergerak dengan menggunakan norma hukum Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Badrodin, Surat Edaran Kapolri tentang ujaran kebencian ini tak perlu terus diperdebatkan. "Di dalamnya, tak ada norma hukum atau aturan hukum baru," kata Badrodin. Mekanisme penanganan kasus pencemaran nama baik pun, kata dia, diatur sesui norma hukum yang berlaku.

"Justru dengan keluarnya Surat Edaran Kapolri 8 Oktober 2015, masyarakat tahu untuk berhati-hati dalam menyampaikan sesuatu di depan umum," katanya.

EKO WIDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

3 jam lalu

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Strategi yang dilakukan ada di peningkatan pelayanan, mempertahankan kualitas produk, dan juga melakukan inovasi


Ragam Kuliner Nikmat Asli Kota Malang

14 hari lalu

Nasi pecel. Cookpad
Ragam Kuliner Nikmat Asli Kota Malang

Apa saja makanan khas Kota Malang yang patut untuk dicoba?


Kilas balik Pendirian Kota Malang yang dibentuk Pemerintah Hindia Belanda

15 hari lalu

Wahana bianglala di Alun-alun Batu Kota Malang pada malam hari, Senin, 15 Juli 2019. TEMPO/Abdi Purmono
Kilas balik Pendirian Kota Malang yang dibentuk Pemerintah Hindia Belanda

Seperti kebanyakan kota di Indonesia, Kota Malang mengalami pertumbuhan dan perkembangan setelah kedatangan pemerintah kolonial Belanda.


Dua Rombongan Siswa Bertolak ke Istanbul dan New York Hari Ini

49 hari lalu

Delegasi MAN 2 Kota Malang pada Istambul Youth Summit 2024. Kemenag
Dua Rombongan Siswa Bertolak ke Istanbul dan New York Hari Ini

Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang, Jawa Timur, akan mengirim 18 siswa mengikuti Istanbul Youth Summit (IYS) 2024.


Tiga TPS di Kota Malang Kekurangan Surat Suara Pilpres 2024

14 Februari 2024

Ilustrasi TPS. Dok TEMPO
Tiga TPS di Kota Malang Kekurangan Surat Suara Pilpres 2024

Sejumlah TPS di Kota Malang kekurangan surat suara untuk Pilpres 2024. Proses pemungutan suara pun dihentikan.


Eksplorasi Pesona Alam dan Budaya, Ini 5 Desa Wisata Terbaik di Jawa Timur

1 Februari 2024

Kampoeng Heritage Kajoetangan (Kampung Kayutangan) sejak tanggal 22 April 2018 ditetapkan sebagai kawasan warisan budaya (heritage) oleh Pemerintah Kota Malang
Eksplorasi Pesona Alam dan Budaya, Ini 5 Desa Wisata Terbaik di Jawa Timur

Jawa Timur memang jagonya dalam pengembangan desa wisata, berikut 5 desa wisata yang wajib Anda cantumkan dalam daftar perjalanan Anda.


7 Tempat Wisata Di Malang yang Murah Meriah dan Seru untuk Dikunjungi

28 Agustus 2023

Pantai Tiga Warna, Malang, Jawa Timur. TEMPO/Amston Probel
7 Tempat Wisata Di Malang yang Murah Meriah dan Seru untuk Dikunjungi

Berikut ini tempat wisata di Malang yang murah dan menarik untuk dikunjungi


Kisah Awal Klub Sepak Bola Arema FC

12 Agustus 2023

Logo Klub Liga 1, Arema FC.
Kisah Awal Klub Sepak Bola Arema FC

Tak terasa Arema sudah berusia 36 tahun sejak didirikan 11 Agustus 1987. Ini sejarah singkat Arema FC yang lahir untuk menyatukan arek-arek Malang


Wali Kota Malang ke Beijing, Ajak Pengusaha China Kembangkan 'Silicon Valley'

11 Juni 2023

Wali Kota Malang Sutiaji (dua kiri) didampingi Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Beijing Tutuk SH Cahyono (kiri) berbincang dengan pengusaha China di KBRI di Beijing di sela-sela kunjungannya ke China, (10/6/2023). ANTARA/M. Irfan Ilmie
Wali Kota Malang ke Beijing, Ajak Pengusaha China Kembangkan 'Silicon Valley'

Wali Kota Sutiaji mengajak pengusaha dan akademisi China untuk bersama-sama mewujudkan 'Silicon Valley' di Malang.


10 Rekomendasi Hotel Murah di Malang dan Batu untuk Liburan Terjangkau

20 April 2023

Kapal Garden Hotel Malang. Foto: Instagram.
10 Rekomendasi Hotel Murah di Malang dan Batu untuk Liburan Terjangkau

Kota Malang hingga Batu memiliki sejumlah hotel dengan harga terjangkau yang cocok jika ingin liburan dengan budget terbatas.