TEMPO.CO, Surabaya - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat 6 November 2015, memutuskan Ketua KPU Kota Blitar Setyo Budono bebas dari dugaan pelanggaran. Setyo dan sekretaris KPU Kota Blitar Sigit Pramusanta sebelumnya diadukan terkait keabsahan ijazah calon inkumben dalam pilkada di kota itu.
Keduanya dilaporkan karena dianggap tidak menanggapi aduan Sutrisno Handoyo Putro, Ketua LSM Ampera, terkait indikasi ijazah palsu yang digunakan Samanhudi Anwar. Teradu adalah calon inkumben untuk wali kota yang diusung koalisi PDIP, NasDem, Gerindra, PKS, Golkar, Hanura, PAN, dan Demokrat. Dia menghadapi hanya satu calon penantang yang maju dari jalur independen.
Sutrisno menyatakan telah berkirim surat aduan sebanyak enam kali ke KPUD setempat namun seluruhnya tidak mendapat balasan. Sutrisno lalu melapor ke DKPP karena merasa adanya pembiaran aduan terkait indikasi ijazah palsu tersebut.
Dalam persidangan, Sutrisno menjelaskan ada perbedaan nama kelompok belajar yang tertera dalam ijazah dengan rapor milik Samanhudi. “Pada ijazah tertera Paket C dari Kelompok Belajar Barokah, sedang dalam rapor tertulis dari Kelompok Belajar Taman Harapan,” ujar Sutrisno.
Setyo membenarkan adanya enam kali aduan dari Sutrisno. Setyo juga membenarkan bahwa pihaknya tidak membalas surat aduan dari Sutrisno. Namun, dia mengelak melakukan pembiaran. “Kami memang tidak membalas, namun menindaklanjuti laporan dari pengadu,” ujar Setyo.
Setyo menjelaskan, KPUD Kota Blitar telah mencari klarifikasi ke Dinas Pendidikan kota Blitar. Hasilnya, kata dia, "Ijazah Samanhudi Anwar dinyatakan sah."
Valina Sinka Subekti yang memimpin sidang itu pun akhirnya mengikuti hasil itu. Dia yang memimpin sidang lewat telekonferensi itu memutuskan secara administratif KPUD Kota Blitar tidak bersalah.
“Kami menghargai usaha pelapor untuk menyelenggarakan pemilu yang bersih, namun dalam hal ini KPUD kota Blitar telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur," katanya sambil menambahkan, "Untuk adanya indikasi ijazah palsu sebaiknya diperiksa pihak kepolisian.”
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH