TEMPO.CO, Ponorogo - Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur, menghentikan pengusutan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial facebook yang dilaporkan anggota Satuan Polisi Lalu Lintas bernama Brigadir Dua Aris Kurniawan.
Adapun terlapornya adalah Imelda Syahrul Wahab, 24 tahun, office boy Bank Danamon Ponorogo, warga Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Penyelidikan disetop karena keduabelah pihak sepakat damai, Kamis malam, 5 November 2015.
"Antara pelapor dan terlapor sudah damai saat mediasi semalam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo Ajun Komisaris Hasran, Jumat, 6 November 2015.
Mediasi berlangsung di ruang Satreskrim dengan dihadiri pelapor, terlapor serta pejabat Polres Ponorogo. Dalam mediasi itu, ujar Hasran, Imelda meminta maaf kepada Aris secara tertulis dan diteken di atas kertas bermaterai.
Imelda juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. "Pelapor menuntut agar tidak ada korban lagi karena ulah terlapor," ucap dia kepada Tempo.
Tentang alasan Imelda mengunggah foto meme Aris di Facebook, Hasran berujar motifnya hanya iseng. Adapun foto Aris yang dibikin meme oleh Imelda diunduh dari grup Facebook Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo.
Setelah "dipermak" sedemikian rupa, foto Aris lalu diunggah di akun pribadi Imelda pada 30 Oktober 2015. Foto editan itu menggambarkan Aris seolah-olah sedang berkomunikasi dengan istrinya melalui handy talky saat bertugas di jalan raya.
Bunyi percakapan yang ditulis Imelda ialah: "Hallo mami, duit hasil tilang kemarin sudah papi transfer. Ya udah, papi lanjutkan kerja." Istrinya seolah-olah menjawab: "Iya papi, duitnya dibuat mami arisan nanti. Besoknya buat shopping. Makasih papi sayang."
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Ponorogo Ajun Komisaris Harijadi menuturkan Aris merasa dilecehkan oleh beredarnya foto tersebut. Selain materi percakapannya yang dinilai menyudutkan, foto Aris sendiri diubah dari yang aslinya tidak berkacamata menjadi berkacamata hitam dengan bingkai berwarna merah muda.
Menurut Harijadi, polisi menyelidiki kasus tersebut setelah Aris melapor pada akhir Oktober lalu. Penyidik sempat memeriksa Imelda. "Terlapor tidak ditahan dan belum dikenai pasal pidana," kata dia.
NOFIKA DIAN NUGROHO