TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, membenarkan dia diminta mengambil uang suap oleh atasannya untuk memuluskan rencana proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro. “Ya, benar,” kata Rinelda setelah diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 November 2015.
Atasan yang dimaksud Rinelda adalah Dewie Yasin Limpo, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Hanura yang menjadi tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah terkait dengan penganggaran proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dewie Limpo dan Rinelda ditangkap KPK pada Selasa, 20 Oktober lalu. Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang dolar Singapura, sebesar Sin$ 177.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar. Uang inilah yang diduga diterima Dewie melalui Rinelda.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan staf Dewie di DPR, Bambang Wahyu Hadi, sebagai tersangka. Mereka disangka sebagai penerima uang. Sementara, dua tersangka lainnya yang diduga sebagai pemberi ialah Septiadi (pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih) dan Irenius Adii (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai Provinsi Papua).
Dewie beserta anak buahnya dijerat sebagai penerima sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Irenius dan Septiadi diduga sebagai pemberi suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
FRISKI RIANA