TEMPO.CO, Purwakarta - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali mengeluarkan peraturan yang bikin miris terutama buat para pendatang haram ke daerahnya. "Orang yang enggak jelas tujuannya datang ke Purwakarta, harus diusir," katanya kepada Tempo, Jumat, 6 November 2015.
Aturan tersebut, Dedi menjelaskan, pedoman garis besarnya tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 70.B Tahun 2015 tentang Ketahanan Budaya Masyarakat Kelurahan yang diteken Kamis, 5 November 2015. Untuk menyosialisasikan aturan itu, Dedi memberikan penjelasan kepada para ketua RT dan RW plus sembilan lurah yang berada di sembilan wilayah kelurahan kemarin.
Dedi pun telah menginstruksikan agar para lurah, RT, dan RW duduk bersama membuat turunan peraturan bupati yang sudah dikeluarkannya. "Bentuknya berupa tata tertib lingkungan kelurahan, misalnya soal status domisili, gotong-royong sampai persoalan knalpot sepeda motor bising," ujarnya.
Soal gotong-royong, masyarakat kota biasanya kurang peduli, makanya harus dibuatkan aturan termasuk sanksi misalnya kerja bakti lingkungan dan ronda malam. Ada pun aturan larangan sepeda motor berknalpot bising untuk menjaga ketertiban, ketenangan, dan kenyamanan lingkungan.
Ia menjelaskan, tata tertib status domisili misalnya, dibuat untuk menghadang pendatang dengan motif kriminal, narkoba, terorisme, dan menyebarkan paham radikal. "Empat persoalan itu kan yang sekarang menjadi pekerjaan rumah kita semua," Dedi memberikan alasan.
Menurut Dedi, peraturan bupati tentang Ketahanan Budaya Masyarakat Kelurahan diterbitkan sebagai pelengkap Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2015 tentang Daerah Berbudaya yang isinya melulu mengatur persoalan di pedesaan. "Kan secara kultur, desa dan kelurahan beda. Kelurahan lebih akulturasi dan orang-orangnya lebih modern, maka, harus dibuat aturan yang lebih spesifik."
Sebelumnya, bupati yang biasa berpenampilan nyentrik dengan pakaian khas Sunda, pangsi, lengkap dengan ikat kepalanya itu, telah menerbitkan peraturan bupati daerah berbudaya yang salah satunya mengatur sanksi batas usia pacaran anak remaja sampai sanksi kawin paksa yang ketahuan waktu kunjung pacarnya melampaui pukul 21.00 WIB sebanyak tiga kali.
Lurah Nagri Kaler Sobandi segera menindaklanjuti Peraturan Bupati tentang Ketahanan Budaya Masyarakat Kelurahan yang sudah diterbitkan Dedi tersebut. "Secepatnya kami menyusun tata tertib sebagai turunan perbup tersebut," kata Sobandi.
Pembuatan tata tertib oleh kelurahan dengan melibatkan para ketua RT dan RW akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini. "Tapi, intinya, isi tata-tertib tersebut menyangkut persoalan keamanan, kenyamanan dan ketertiban di setiap lingkungan RT dan RW," ujar Sobandi.
NANANG SUTISNA