TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan dukungannya kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho meski saat ini tengah tersandung sejumlah kasus suap. “Gatot dihukum 100 tahun pun kami dukung,” kata Mardani saat dihubungi pada Kamis, 5 November 2015.
Menurut Mardani, sampai saat ini, Gatot masih tercatat sebagai anggota PKS. “Kalau di PKS, siapapun yang menghadapi kasus seperti ini harus mengikuti penegakan hukum," kata Mardani. Karena itu, menurut Mardani, sejak awal mereka mendukung penegakan hukum dalam kasus Gatot Pujo. "Yang penting penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak dipolitisasi,” ujar Mardani menambahkan.
Namun, menurut Mardani, kasus suap Gatot tidak berhubungan sama sekali dengan PKS. Gatot bahkan sudah berhenti menjadi pengurus dan jabatan struktural PKS begitu ia menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. “Semua juga tahu, urusan Gatot itu nggak ada urusan dengan partai. Semua pejabat publik PKS, sekali jadi gubernur itu berhenti dari jabatan struktural,” kata Mardani.
Pada Selasa lalu, Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara. Gatot diduga memberikan suap kepada lima anggota DPRD periode 2009-2014. Sebelumnya, KPK juga sudah dua kali menetapkan Gatot sebagai tersangka. Kasus pertama terkait dengan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang juga melibatkan istrinya, Evy Susanti, dan pengacara kondang OC Kaligis.
Dalam kasus kedua, Gatot dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian uang Rp 200 juta kepada Patrice Rio Capella. Selain itu, politikus PKS tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dengan perkara rasuah dalam pencairan dana Bantuan Sosial Pemerintah Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
ANGELINA ANJAR SAWITRI