TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyampaikan hasil rapat evaluasi bus wisata Bandung Tour on Bus (Bandros) yang digelar pada Rabu, 4 November 2015, malam. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Pemerintah Kota Bandung setelah Andy Setiawan Haryanto alias Andre, 20 tahun, mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan, jatuh dari bus Bandros pada Rabu, 28 Oktober 2015.
Salah satu kesimpulan dalam rapat, 5 unit bus Bandros yang berwarna kuning dan biru diputuskan tidak boleh beroperasi mengangkut wisatawan untuk sementara.
"Selain yang merah, yang lain tidak boleh dipergunakan karena persuratan belum dilengkapi, masih dalam proses. Kalau bus Bandros yang merah sudah lengkap," kata Ridwan Kamil di Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Kamis, 5 November 2015.
Salah satu persyaratan yang belum dilengkapi Bandros berwarna biru dan kuning adalah item-item dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pasalnya, bus wisata Bandros merupakan kendaraan modifikasi.
"Ujung-ujungnya STNK kalau urusan surat-menyurat. Kalau masalah izin (operasional) sudah lolos," ucapnya.
Selain itu, Ridwan Kamil memastikan penggunaan pelat hitam pada Bandros sudah sesuai. Dia mengibaratkan bus wisata Bandros sebagai mobil rental yang bisa dipinjam oleh siapa pun. "Bukan kendaraan umum, jadi tidak masalah," ujarnya.
Selain surat-surat kendaraan yang masih bermasalah, Ridwan Kamil meminta Komunitas Mang Dudung, yang selama ini mengelola bus wisata Bandros berwarna kuning dan biru, melengkapi persyaratan hukum sebagai pengelola.
"Mang Dudung itu konsorsium dari pelaku-pelaku industri transportasi. Setelah saya cek, persuratannya belum sempurna. Maka, sebelum persuratan operator sempurna, termasuk persuratan Bandros belum selesai, jangan bergerak di lapangan," tuturnya.
PUTRA PRIMA PERDANA