TEMPO.CO, Watampone - Kepolisian Resor (Polres) Bone menggelar rekonstruksi kasus pembantaian dua warga dan pembunuhan bayi Amel, yang berumur empat bulan, di Desa Bulumparee, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis, 5 November 2015. Empat tersangka adalah pasangan-suami istri, Bustang dan Ce'tang, serta menantunya Angga dan Arman.
"Menurut pengakuan para tersangka motif pembunuhan itu karena mereka mendapat bisikan gaib dari mimpi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone Ajun Komisaris Andi Asdar, Kamis, 5 November 2015.
Rekonstruksi pertama, empat tersangka melakukan 16 adegan saat membunuh bayi Amel yang juga putri Bustang-Ce'tang. Pembunuhan bayi ini dilakukan Arman dengan menginjak bayi sebanyak tiga kali. Meski sudah diinjak, bayi tersebut masih hidup.
Mereka kemudian mengambil peralatan linggis dan cangkul untuk menguburkan bayi itu hidup-hidup. Keempatnya berjalan kaki sekitar satu kilometer di belakang rumahnya untuk dikuburkan pada tengah malam. Kasus pembunuhan ini terjadi pada 12 Oktober 2015.
Sementara Ce'tang terpaksa menyerahkan anaknya setelah dibujuk suaminya, Bustang. Bustang mengklaim anak itu telah membawa petaka bagi keluarganya. Menurut Asdar, Bustang mengatakan rezeki keluarganya seret setelah kelahiran anak perempuannya itu. Kemudian, Bustang mendatangi gua untuk bertapa di Luwu. Setelah bertapa, Bustang mendapatkan bisikan bahwa bayinya membawa sial.
Pada rekonstruksi kedua, dua tersangka Angga dan Arman membunuh dua warga, Mude dan Rippe, dan melukai empat warga yakni Numma, Syaharuddin, Hari, dan Rossi. Dua tersangka memperagakan 23 adegan.
Kejadian ini berawal saat kedua tersangka Angga dan Arman mendatangi korban Numma dan langsung menusuknya hingga mengalami luka tusuk di bagian payudara. Teriakan korban Numma terdengar oleh tetangga yang kemudian hendak menolong, tapi nahas menimpa Mude dan Rippe, mereka tewas di halaman rumah Numma.
Asdar mengatakan rekonstruksi ini untuk merampungkan berita acara pemeriksaan. Mereka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Sebanyak 120 aparat kita kerahkan mengamankan rekonstruksi dengan melibatkan pihak kejaksaan. Alhamdulillah, rekonstruksi berjalan lancar tanpa ada gangguan dari masyarakat," ujar Asdar.
Sementara itu, rekonstruksi kasus pembantaian dan pembunuhan bayi Amel ditonton ratusan warga yang berbondong-bondong melihat langsung adegan keempat tersangka yang menggunakan baju tahanan polisi.
"Kami berharap polisi bisa memberikan hukuman yang setimpal. Dia telah menganut tarekat dan sudah setahun menetap di desa kami," ujar Sitti, tetangga tersangka.
Sebelumnya, Arman berdalih tindakan sadis itu karena ada bisikan gaib. Dia juga mengelak mengakui telah menginjak bayi tersebut dan menguburnya hidup-hidup.
"Anak itu anak setan, makanya saya bunuh. Saya injak tiga kali, tapi masih hidup, jadi saya kubur hidup-hidup," kata Arman. Sementara, saat membunuh tetangganya karena juga merasa mendapat bisikan dan menyebut korban mengganggu aktivitasnya.
ANDI ILHAM