Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dapat Bisikan Gaib, Tiga Pria Ini Kubur Bayi Hidup-hidup  

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan. (tabloidjubi)
Ilustrasi pembunuhan. (tabloidjubi)
Iklan

TEMPO.CO, Watampone - Kepolisian Resor (Polres) Bone menggelar rekonstruksi kasus pembantaian dua warga dan pembunuhan bayi Amel, yang berumur empat bulan, di Desa Bulumparee, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis, 5 November 2015. Empat tersangka adalah pasangan-suami istri, Bustang dan Ce'tang, serta menantunya Angga dan Arman.

"Menurut pengakuan para tersangka motif pembunuhan itu karena mereka mendapat bisikan gaib dari mimpi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone Ajun Komisaris Andi Asdar, Kamis, 5 November 2015.

Rekonstruksi pertama, empat tersangka melakukan 16 adegan saat membunuh bayi Amel yang juga putri Bustang-Ce'tang. Pembunuhan bayi ini dilakukan Arman dengan menginjak bayi sebanyak tiga kali. Meski sudah diinjak, bayi tersebut masih hidup.

Mereka kemudian mengambil peralatan linggis dan cangkul untuk menguburkan bayi itu hidup-hidup. Keempatnya berjalan kaki sekitar satu kilometer di belakang rumahnya untuk dikuburkan pada tengah malam. Kasus pembunuhan ini terjadi pada 12 Oktober 2015.

Sementara Ce'tang terpaksa menyerahkan anaknya setelah dibujuk suaminya, Bustang. Bustang mengklaim anak itu telah membawa petaka bagi keluarganya. Menurut Asdar, Bustang mengatakan rezeki keluarganya seret setelah kelahiran anak perempuannya itu. Kemudian, Bustang mendatangi gua untuk bertapa di Luwu. Setelah bertapa, Bustang mendapatkan bisikan bahwa bayinya membawa sial.

Pada rekonstruksi kedua, dua tersangka Angga dan Arman membunuh dua warga, Mude dan Rippe, dan melukai empat warga yakni Numma, Syaharuddin, Hari, dan Rossi. Dua tersangka memperagakan 23 adegan.

Kejadian ini berawal saat kedua tersangka Angga dan Arman mendatangi korban Numma dan langsung menusuknya hingga mengalami luka tusuk di bagian payudara. Teriakan korban Numma terdengar oleh tetangga yang kemudian hendak menolong, tapi nahas menimpa Mude dan Rippe, mereka tewas di halaman rumah Numma.

Asdar mengatakan rekonstruksi ini untuk merampungkan berita acara pemeriksaan. Mereka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sebanyak 120 aparat kita kerahkan mengamankan rekonstruksi dengan melibatkan pihak kejaksaan. Alhamdulillah, rekonstruksi berjalan lancar tanpa ada gangguan dari masyarakat," ujar Asdar.

Sementara itu, rekonstruksi kasus pembantaian dan pembunuhan bayi Amel ditonton ratusan warga yang berbondong-bondong melihat langsung adegan keempat tersangka yang menggunakan baju tahanan polisi.

"Kami berharap polisi bisa memberikan hukuman yang setimpal. Dia telah menganut tarekat dan sudah setahun menetap di desa kami," ujar Sitti, tetangga tersangka.

Sebelumnya, Arman berdalih tindakan sadis itu karena ada bisikan gaib. Dia juga mengelak mengakui telah menginjak bayi tersebut dan menguburnya hidup-hidup.

"Anak itu anak setan, makanya saya bunuh. Saya injak tiga kali, tapi masih hidup, jadi saya kubur hidup-hidup," kata Arman. Sementara, saat membunuh tetangganya karena juga merasa mendapat bisikan dan menyebut korban mengganggu aktivitasnya.

ANDI ILHAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

5 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

17 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.