TEMPO.CO, Surabaya - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyiapkan sanksi untuk kepala daerah yang menolak atau mengembalikan dana desa. Salah satunya Wali Kota Batu yang mengembalikan dana desa pada tahap pertama sebesar Rp 5,3 miliar.
“Sanksi tegas itu berupa dana alokasi khusus (DAK) daerah itu tidak akan kami berikan lebih dulu,” katanya setelah menyampaikan kuliah umum di Auditorium Universitas Islam Negri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Kamis, 5 November 2015.
Menurut Marwan, dana tersebut merupakan hak setiap desa dan hak masyarakat desa, bukan dana untuk wali kota atau bupati. Jadi, setiap desa berkewajiban menerima dana desa itu dan pemerintah daerah wajib menyalurkannya kepada kepala desa setempat. “Saya tekankan sekali lagi, supaya kabupaten dan kota yang masih menghambat penyerapan dana desa, harus segera disalurkan,” ujarnya.
Marwan berharap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terbuka hatinya dan bersedia menerima serta menyalurkan dana desa sebaik-baiknya. Berkali-kali Marwan mengingatkan soal sanksi tegas bagi kepala daerah yang berusaha menghambat penyaluran dana desa itu.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu juga mengingatkan para calon kepala daerah yang sedang menjalani pilkada serentak pada 9 Desember mendatang supaya tidak menggunakan dana desa sembarangan. Marwan mengatakan ada petugas pengawas yang sudah dibentuk Kementerian Desa. “Untuk pilkada, dilarang keras menggunakan dana desa,” ujarnya.
Marwan menambahkan, alokasi dana desa dalam APBN 2015 sebesar Rp 20,7 triliun dan baru terserap 70 persen. Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, supaya penyerapan dana desa pada 2016 lebih optimal. Sedangkan untuk alokasi dana desa pada 2016, Marwan memastikan sebesar Rp 47 triliun. “Kenaikan anggaran ini tentu harus disyukuri dan dipergunakan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko mengembalikan dana desa tahap pertama yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp 5,3 miliar. Seluruh dana desa tersebut dialokasikan buat 19 desa di wilayah Kota Batu. Eddy menyatakan tak memerlukan dana desa dari pemerintah pusat karena Pemerintah Kota Batu telah mengalokasikan dana desa. Eddy mengklaim keputusan itu telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu dan disetujui seluruh kepala desa.
MOHAMMAD SYARRAFAH