TEMPO.CO, Banyuwangi - Toko minuman keras di Banyuwangi, Jawa Timur, kini hanya boleh menjual minuman beralkohol kepada warga berusia paling rendah 21 tahun. Bila melanggar, pemilik usaha bisa terkena sanksi pidana 3 bulan penjara dan/atau denda Rp 50 juta.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol, yang disahkan DPRD Banyuwangi, Kamis, 5 November 2015. Perda tersebut merupakan perubahan dari Perda Nomor 4 Tahun 2007.
Ketua panitia khusus perda minuman keras, Handoko, mengatakan perda itu memperketat syarat penjualan minuman keras yang sebelumnya tidak diatur di perda lama. Misalnya soal pembatasan usia pembeli. Untuk mengetahui usia pembeli, penjual harus meminta kartu identitas yang berlaku. “Bila usia pembeli di bawah 21 tahun, harus ditolak,” katanya, Kamis, 5 November 2015.
Aturan lainnya, toko yang menjual minuman keras golongan A (kadar alkohol 1-5 persen) harus memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol. Sedangkan toko yang menjual minuman keras golongan B (kadar 5-20 persen) dan C (kadar 20-45 persen) harus melengkapi dengan surat keterangan asal barang.
Sanksi pidana dalam perda baru juga diperberat dari sanksi tindak pidana ringan menjadi penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta. “Sanksi diperberat agar ada efek jera bagi pelaku,” katanya.
Menurut Handoko, DPRD menerbitkan perda baru itu karena peredaran minuman keras makin mengkhawatirkan dan banyak dikonsumsi anak-anak. Data sementara menyebutkan peredaran minuman keras golongan A sebanyak 50 ribu per bulan dengan total 89 agen.
Penjabat Bupati Banyuwangi Zarkasi mendukung perubahan perda tersebut. Pemerintah Banyuwangi akan membuat aturan lebih teknis melalui peraturan bupati. “Nanti kami rumuskan lebih detail dalam perbup,” katanya.
IKA NINGTYAS