TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap, Patrice Rio Capella, hari ini dibesuk istrinya, Restuty Aprilla, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2015.
Wanita yang mengenakan baju biru itu masuk ke gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Saat berjalan menuju Rumah Tahanan KPK, Restuty tak berkata apa-apa kepada wartawan.
Patrice Rio, 46 tahun, merupakan mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ia mengundurkan diri sebagai anggota Partai NasDem dan anggota legislatif setelah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2015.
KPK menjerat Rio bersama dua tersangka lain, yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Rio diduga menerima dana Rp 200 juta dari Evy. Uang itu dititipkan Evy melalui kawan Rio yang merupakan pegawai magang di kantor pengacara OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Pemberian itu diduga terkait dengan masalah hukum yang membelit Gatot, yaitu terkait dengan penyelidikan kasus dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Pegawai Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Sutio Jumagi Akhirno, menuturkan perkara Rio akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 November 2015. "Majelisnya terdiri atas Bu Artha, Sinung H., Ibnu Basuki, Joko S., dan Sigit," kata Sutio kepada Tempo, Rabu, 4 November 2015.
REZKI ALVIONITASARI