TEMPO.CO, Jakarta - Gratifikasi dan suap oleh perusahaan obat terhadap para dokter masih saja terjadi. Penelusuran tim investigasi majalah Tempo menunjukkan perusahaan obat memberikan komisi berupa duit ataupun barang dengan tujuan agar dokter meresepkan obat produksi perusahaan tersebut. (Baca: EKSKLUSIF: 2.125 Dokter Diduga Terima Suap Obat Rp 131 M)
Anehnya, Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia menyatakan pemberian hadiah dari perusahaan obat kepada dokter tak termasuk kategori suap dan gratifikasi. “Meskipun perusahaan memberi hadiah, tak masalah, tak melanggar kode etik,” kata Executive Director GP Farmasi Darodjatun Sanusi kepada Tempo, Rabu, 21 Oktober 2015.
Menurut Darodjatun, suap dan gratifikasi dilakukan pejabat pemerintah atau berbagai pihak yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingannya. Sedangkan pengusaha farmasi menggunakan anggarannya sendiri agar obat yang mereka tawarkan dilirik dokter. “Saya tidak menyebut itu adalah tindakan suap,” ucap Darodjatun. (Baca: EKSKLUSIF, Suap Dokter: Begini Akal-akalan Orang Farmasi)
Darodjatun berkukuh perusahaan farmasi boleh memberikan hadiah kepada para dokter. “Selama itu tak dikaitkan dengan keputusan dokter menuliskan resep, tidak masalah. Saya tegaskan lagi, kecuali itu pejabat negara atau menggunakan duit negara.” (Baca: Suap Obat, Dokter Teddy Sebut Semua Farmasi Sama)
Pendapat berbeda disampaikan peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Tama Satrya Langkun. Menurut Tama, pemberian duit atau barang kepada dokter termasuk suap. Tama menjelaskan, dokter baru boleh melayani pasien setelah mendapat izin praktek serta surat tanda registrasi yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia, lembaga pemerintah.
“Dokter dapat melaksanakan tugas melayani masyarakat setelah mendapat otoritas dari lembaga negara. Jadi dokter termasuk dalam bagian gratifikasi yang diatur di dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,” ujarnya. (Baca: Dokter Terima Duit, ICW: Itu Suap)
Menurut Tama, para dokter harus melaporkan pemberian hadiah dari perusahaan obat ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menerima gratifikasi. Jika dalam waktu 30 hari kerja sejak menerima hadiah dokter tak melapor ke komisi antirasuah, “Dapat dikategorikan suap,” tutur Tama.
TIM INVESTIGASI TEMPO