Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

EKSKLUSIF: Perusahaan Obat Ngotot Duit ke Dokter Bukan Suap  

image-gnews
TEMPO/Imam Yunni
TEMPO/Imam Yunni
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gratifikasi dan suap oleh perusahaan obat terhadap para dokter masih saja terjadi. Penelusuran tim investigasi majalah Tempo menunjukkan perusahaan obat memberikan komisi berupa duit ataupun barang dengan tujuan agar dokter meresepkan obat produksi perusahaan tersebut. (Baca: EKSKLUSIF: 2.125 Dokter Diduga Terima Suap Obat Rp 131 M)

Anehnya, Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia menyatakan pemberian hadiah dari perusahaan obat kepada dokter tak termasuk kategori suap dan gratifikasi. “Meskipun perusahaan memberi hadiah, tak masalah, tak melanggar kode etik,” kata Executive Director GP Farmasi Darodjatun Sanusi kepada Tempo, Rabu, 21 Oktober 2015.

Menurut Darodjatun, suap dan gratifikasi dilakukan pejabat pemerintah atau berbagai pihak yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingannya. Sedangkan pengusaha farmasi menggunakan anggarannya sendiri agar obat yang mereka tawarkan dilirik dokter. “Saya tidak menyebut itu adalah tindakan suap,” ucap Darodjatun. (Baca: EKSKLUSIF, Suap Dokter: Begini Akal-akalan Orang Farmasi)

Darodjatun berkukuh perusahaan farmasi boleh memberikan hadiah kepada para dokter. “Selama itu tak dikaitkan dengan keputusan dokter menuliskan resep, tidak masalah. Saya tegaskan lagi, kecuali itu pejabat negara atau menggunakan duit negara.”  (Baca: Suap Obat, Dokter Teddy Sebut Semua Farmasi Sama)

Pendapat berbeda disampaikan peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Tama Satrya Langkun. Menurut Tama, pemberian duit atau barang kepada dokter termasuk suap. Tama menjelaskan, dokter baru boleh melayani pasien setelah mendapat izin praktek serta surat tanda registrasi yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia, lembaga pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dokter dapat melaksanakan tugas melayani masyarakat setelah mendapat otoritas dari lembaga negara. Jadi dokter termasuk dalam bagian gratifikasi yang diatur di dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,” ujarnya. (Baca: Dokter Terima Duit, ICW: Itu Suap)

Menurut Tama, para dokter harus melaporkan pemberian hadiah dari perusahaan obat ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menerima gratifikasi. Jika dalam waktu 30 hari kerja sejak menerima hadiah dokter tak melapor ke komisi antirasuah, “Dapat dikategorikan suap,” tutur Tama.

TIM INVESTIGASI TEMPO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

12 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.


Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

42 hari lalu

Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif COVID-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.


IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

52 hari lalu

Petugas fogging melakukan pengasapan di RW 05, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa, 8 Agustus 2023. Kegiatan fogging ini sebagai upaya untuk mencegah meluasnya demam berdarah dengue (DBD) di daerah tersebut. Sebelumnya, salah seorang warga di RW 05 terkena DBD. Masyarakat diminta untuk mewaspadai akan ancaman DBD saat musim kemarau dengan tetap menjaga kebersihan dilingkungan tempat tinggal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

PB IDI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap DBD di musim pancaroba seperti sekarang.


IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

52 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi saat mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 April 2022. Rapat tersebut membahas pemecetan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI dan membahas penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

IDI peringatkan potensi peningkatan kasus demam berdarah hingga di musim pancaroba


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Prabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?

8 Februari 2024

Mantan menteri kesehatan dokter Terawan Agus Putranto terlihat berada di rombongan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran. YouTube
Prabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?

IDI dan IDAI menilai rencana Prabowo mendirikan 300 Fakultas Kedokteran Prabowo bukan solusi yang tepat mengatasi masalah kesehatan di Indonesia.


Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Sejumlah alat Vaping atau rokok elektrik yang ditawarkan bagi para pengunjung yang singgah di kafe Henley Vaporium di SoHo, New York, (20/2). Pada Vaping terdapat cairan nikotin rendah yang digunakan untuk memproduksi aroma dan uap layaknya rokok sebenarnya. (AP Photo/Frank Franklin II)
Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?


KPU Akan Memilih Petugas KPPS Berusia Maksimal 50 Tahun

12 Oktober 2023

Ketua KPU Hasyim Asyari membetikan keterangan saat penyerahan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Hasil pemeriksaan BPK laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Akan Memilih Petugas KPPS Berusia Maksimal 50 Tahun

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan mitigasi kematian pada petugas KPPS akan menjadi perhatian KPU. Terutama bukan berusia 50 tahun ke atas.


KPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat

5 Agustus 2023

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat

KPK menerima surat dari tahanan lain yang mengeluhkan keberadaan Lukas Enembe.


Saran IDI untuk Cegah Kasus Bullying Dokter Residen

24 Juli 2023

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Saran IDI untuk Cegah Kasus Bullying Dokter Residen

Praktik perundungan atau bullying dokter residen sudah puluhan tahun tidak pernah berani diungkapkan.