Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Soal Ujaran Kebencian Dirancang? Ini Asal Mulanya  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Adrianus Meliala
Adrianus Meliala
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Surat edaran tentang ujaran kebencian (hate speech) yang kini menimbulkan pro dan kontra dirancang sejak 2 tahun lalu. Surat edaran Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti itu diterbitkan atas usul Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurut salah seorang anggota Kompolnas Adrianus Meliala, ide memunculkan aturan tentang ujaran kebencian (hate speech) muncul sejak tahun 2013. "Itu dilakukan pada tahun 2013 waktu kami mengadakan diskusi Forum Group Discussion (FGD) ke beberapa tempat di Indonesia," kata Adrianus saat memberikan seminar tentang tema 'Peran Polri dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan' di Surabaya, Rabu, 4 November 2015.

Saat itu, kata Adrianus, ternyata banyak polisi yang tidak mengerti kebencian ataupun kejahatan kebencian yang dapat mengakibatkan konflik sosial. Selain itu, banyak polisi yang tidak bisa menggunakan aturan hukum seperti Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus yang benar ataupun perspektif yang benar.

"Ini juga karena banyak komplain dari baik dalam maupun dari luar negeri yang sempat heran kenapa kok bisa olok-olok yang mengandung ras, suku, agama dibiarkan," ujar Adrianus.

Hal inilah yang kemudian membuat Kompolnas mengajukan usul kepada Kepala Polisi Republik Indonesia yang saat itu dijabat oleh Jenderal Sutarman. Sutarman, yang diganti pada Januari 2015 itu, telah membuat sebuah tim untuk merancang perihal aturan hukuman kebencian akan diterbitkan dalam bentuk seperti apa.

"Setelah satu tahun kami mendesak, lahirlah kemudian surat edaran ujaran kebencian (hate speech) saat ini," kata Adrianus.

Adrianus menjelaskan bahwa hate speech berkaitan dengan prasangka agresif yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain. Prasangka agresif ini kemudian di dalamnya mengandung variabel-variabel primordial (suku, agama, dan ras).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini kan bisa menyebabkan bahaya, dapat menimbulkan konflik amarah yang biasanya berujung pada konflik sosial," katanya.

Kompolnas melihat bahwa memang polisi perlu mengatur persoalan tentang hukuman kebencian yang mengandung variabel-variabel primordial. "Jadi, kami sangat setuju tentang surat edaran itu," kata Adrianus.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan telah mengeluarkan surat edaran perihal penanganan ujaran kebencian atau hate speech. Surat bernomor SE/06/X/2015 itu baru diteken Badrodin pada 8 Oktober 2015.

Menurut Badordin, terhadap pelaku penebar kebencian yang destruktif, menimbulkan anarkis, memprovokasi dan berbahaya, Polri tak memerlukan pengaduan untuk mempidanakan. Polri akan langsung bergerak melakukan penangkapan.

EDWIN FAJERIAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rekam Jejak Aminuddin Ma'ruf: Mundur dari Staf Khusus Presiden, Tim Pemenangan Capres-Cawapres, Pernah Ditegur Ombudsman

27 Oktober 2023

Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aminuddin Ma'ruf saat diperkenalkan sebagai staf khusus Presiden Joko Widodo di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta. Foto: Antara
Rekam Jejak Aminuddin Ma'ruf: Mundur dari Staf Khusus Presiden, Tim Pemenangan Capres-Cawapres, Pernah Ditegur Ombudsman

Aminuddin Ma'ruf mengundurkan diri sebagai Staf Khusus Presiden karena jadi tim pemenangan capres dan cawapres pada Pemilu 2024. Ini rekam jejaknya.


Kemiripan Kasus Penemuan Jenazah Satu Keluarga di Depok dan Kalideres Menurut Kriminolog

10 September 2023

Tim Labfor Bareskrim Polri di rumah penemuan 2 jenazah yang sudah menjadi kerangka di kawasan perumahan elit Kecamatan Cinere Depok, Kamis, 7 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kemiripan Kasus Penemuan Jenazah Satu Keluarga di Depok dan Kalideres Menurut Kriminolog

Kasus penemuan jenazah ibu dan anak di sebuah rumah di Cinere, Depok, dinilai mirip dengan kasus di Kalideres tahun lalu


Berharap Keadilan dalam Kasus KDRT di Depok yang Viral Melalui Media Sosial

3 Juni 2023

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Berharap Keadilan dalam Kasus KDRT di Depok yang Viral Melalui Media Sosial

Menanti penyelesaian yang adil kasus KDRT pasutri di Depok.


Kriminolog UI Sebut Restorative Justice Kasus KDRT di Depok Bukan Penyelesaian Sempurna

2 Juni 2023

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kriminolog UI Sebut Restorative Justice Kasus KDRT di Depok Bukan Penyelesaian Sempurna

Kriminolog anggap restorative justice bukan penyelesaian sempurna dalam kasus KDRT.


Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Kriminolog: Tamparan Keras, Ia Cari Jabatan dan Pangkat

10 Februari 2023

TKP pembunuhan sopir taksi online Jalan Nusantara Perumahan Bukit Cengkeh Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Senin 6 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Kriminolog: Tamparan Keras, Ia Cari Jabatan dan Pangkat

Adrianus Meliala menilai kepolisian kecolongan dengan adanya kasus anggota Densus 88 yang terlibat pembunuhan sopir taksi.


Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Kriminolog Khawatirkan Data Publik

9 Februari 2023

TKP pembunuhan sopir taksi online Jalan Nusantara Perumahan Bukit Cengkeh Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Senin 6 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Kriminolog Khawatirkan Data Publik

Kriminolog UI, Adrianus Meliala, menyebut pembunuhan sopir taksi online oleh anggota Densus 88 sebagai peristiwa yang mengerikan


Densus 88 Akui Bripda HS Kerap Melanggar, Kriminolog: Harusnya Cepat Dikeluarkan

9 Februari 2023

Daftar 5 Pelanggaran Anggota Densus 88 Sebelum Membunuh Sopir Taksi Online di Depok
Densus 88 Akui Bripda HS Kerap Melanggar, Kriminolog: Harusnya Cepat Dikeluarkan

Anggota Densus 88 Bripda HS kerap bermasalah sebelum menjadi pembunuh sopir taksi online


Kriminolog UI: Tiga Alasan Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Anggota Densus 88 Mengejutkan

9 Februari 2023

Daftar 5 Pelanggaran Anggota Densus 88 Sebelum Membunuh Sopir Taksi Online di Depok
Kriminolog UI: Tiga Alasan Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Anggota Densus 88 Mengejutkan

Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai kasus pembunuhan sopir taksi online mengejutkan karena melibatkan anggota Densus 88


Kasus Mutilasi di Bekasi, Dua Alasan Pelaku Pembunuhan Memutilasi Korbannya

2 Januari 2023

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Kasus Mutilasi di Bekasi, Dua Alasan Pelaku Pembunuhan Memutilasi Korbannya

Kriminolog UI Adrianus Meliala mengungkapkan alasan pelaku pembunuhan menggunakan cara mutilasi terhadap korbannya seperti kasus di Bekasi.


4 Orang Satu Keluarga Tewas, Adrianus Meliala: Mungkin Tak Tahu, atau Tak Mau Minta Tolong

12 November 2022

Warga Kalideres dihebohkan dengan penemuan 4 jenazah yang mulai membusuk di sebuah rumah.
4 Orang Satu Keluarga Tewas, Adrianus Meliala: Mungkin Tak Tahu, atau Tak Mau Minta Tolong

Adrianus Meliala sebut berbagai kemungkinan tewasnya satu keluarga di Kalideres, dan persoalan menutup diri dengan lingkungan sekitar.