TEMPO.CO, Surabaya - Surat edaran tentang ujaran kebencian (hate speech) yang kini menimbulkan pro dan kontra dirancang sejak 2 tahun lalu. Surat edaran Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti itu diterbitkan atas usul Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut salah seorang anggota Kompolnas Adrianus Meliala, ide memunculkan aturan tentang ujaran kebencian (hate speech) muncul sejak tahun 2013. "Itu dilakukan pada tahun 2013 waktu kami mengadakan diskusi Forum Group Discussion (FGD) ke beberapa tempat di Indonesia," kata Adrianus saat memberikan seminar tentang tema 'Peran Polri dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan' di Surabaya, Rabu, 4 November 2015.
Saat itu, kata Adrianus, ternyata banyak polisi yang tidak mengerti kebencian ataupun kejahatan kebencian yang dapat mengakibatkan konflik sosial. Selain itu, banyak polisi yang tidak bisa menggunakan aturan hukum seperti Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus yang benar ataupun perspektif yang benar.
"Ini juga karena banyak komplain dari baik dalam maupun dari luar negeri yang sempat heran kenapa kok bisa olok-olok yang mengandung ras, suku, agama dibiarkan," ujar Adrianus.
Hal inilah yang kemudian membuat Kompolnas mengajukan usul kepada Kepala Polisi Republik Indonesia yang saat itu dijabat oleh Jenderal Sutarman. Sutarman, yang diganti pada Januari 2015 itu, telah membuat sebuah tim untuk merancang perihal aturan hukuman kebencian akan diterbitkan dalam bentuk seperti apa.
"Setelah satu tahun kami mendesak, lahirlah kemudian surat edaran ujaran kebencian (hate speech) saat ini," kata Adrianus.
Adrianus menjelaskan bahwa hate speech berkaitan dengan prasangka agresif yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain. Prasangka agresif ini kemudian di dalamnya mengandung variabel-variabel primordial (suku, agama, dan ras).
"Ini kan bisa menyebabkan bahaya, dapat menimbulkan konflik amarah yang biasanya berujung pada konflik sosial," katanya.
Kompolnas melihat bahwa memang polisi perlu mengatur persoalan tentang hukuman kebencian yang mengandung variabel-variabel primordial. "Jadi, kami sangat setuju tentang surat edaran itu," kata Adrianus.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan telah mengeluarkan surat edaran perihal penanganan ujaran kebencian atau hate speech. Surat bernomor SE/06/X/2015 itu baru diteken Badrodin pada 8 Oktober 2015.
Menurut Badordin, terhadap pelaku penebar kebencian yang destruktif, menimbulkan anarkis, memprovokasi dan berbahaya, Polri tak memerlukan pengaduan untuk mempidanakan. Polri akan langsung bergerak melakukan penangkapan.
EDWIN FAJERIAL