Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembakar Hutan, Instansi Ini Tak Ada yang Berani Beri Sanksi  

image-gnews
Sejumlah warga desa menutupi hidungnya karena asap tebal akibat kebakaran hutan di Pulau Mentaro, Muaro Jambi, Sumatera, 15 September 2015. REUTERS/Beawiharta
Sejumlah warga desa menutupi hidungnya karena asap tebal akibat kebakaran hutan di Pulau Mentaro, Muaro Jambi, Sumatera, 15 September 2015. REUTERS/Beawiharta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Terdapat banyak titik api di Jambi yang berada di lahan yang dikuasai perusahaan pemegang konsesi. Namun, sejumlah instansi tidak ada yang berani memberi sanksi kepada perusahaan tersebut.

"Kami hanya bertugas melakukan pembinaan terhadap perusahaan perkebunan. Sanksi administrasi apakah pembekuan sementara operasional perusahaan itu dipegang pihak penyidik," ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Budi Daya, pada Selasa, 3 November 2015.

Menurutnya, kepolisian ialah yang berhak memberi sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kepala Bidang Pengawas dan Perlindungan Hutan, Dinas Kehutanan Jambi, Bestari, mengatakan, pemberian sanksi bukan tanggung jawab pihaknya. Upaya itu, katanya, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan aparat kepolisian selaku penyidik kasus.

Sementara itu, juru bicara Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Kuswahyudi Tresnadi, mengemukakan sebaliknya. Tanggung jawab pemberian sanksi, katanya, ialah pihak kehutanan. "Kami hanya bertugas melakukan penegakan hukum," katanya.

Kuswahyudi menjelaskan, kepolisian sudah menangani 28 kasus kebakaran hutan dan lahan, di antaranya 14 kasus dilakukan perorangan dan 14 kasus korporasi. Jumlah ini meningkat satu kasus, dari yang sebelumnya 27 kasus dengan 31 tersangka menjadi 28 kasus dengan 32 tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penambahan itu karena pekan lalu mereka menetapkan Direktur Utama PT DHL, berinisial IW menjadi tersangka. "Khusus korporasi hingga kini sudah empat perusahaan yang ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan semuanya masih dalam pemberkasan," katanya.

Berikut perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Jambi: WS (hutan tanaman industri/HTI), RKK (perkebunan sawit), SJAbadi (sawit), dan BEP (sawit).

Lalu PB (HTI), KU (sawit), BBS (sawit), AT Gemilang (sawit), TMA (HTI), PAH, Mukti, KKS, BMA, M dan DHL.

Sementara itu, dari perorangan sudah lima berkas yang kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan antara lain dua kasus yang ditangani penyidik Polda Jambi dan dua kasus ditangani Polres Tanjungjabung Timur, serta satu kasus di Polres Tebo.

SYAIPUL BAKHORI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Seorang wanita berenang di kolam renang rooftop di depan Menara Petronas yang diselimuti kabut asap di Kuala Lumpur, Malaysia, 13 September 2015. Kabut asap tersebut berasal dari hasil pembakaran lahan di pulau Sumatera dan Kalimantan.  REUTERS/Olivia Harris
Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.


Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Massa membawa poster saat melakukan aksi demonstrasi protes perubahan iklim ketika kabut asap menutupi kota akibat kebakaran hutan di Palangka Raya, provinsi Kalimantan Tengah, 20 September 2019 REUTERS/Willy Kurniawan
Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.


Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

7 Oktober 2023

Petugas Manggala Agni Daops Banyuasin memberikan kode saat berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.


Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

7 Oktober 2023

Petugas dari Manggala Agni Daops Banyuasin berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.


Kabut Asap Masih Pekat, Masa Belajar Daring di Kota Jambi Diperpanjang

5 Oktober 2023

Orang tua murid menjemput pulang anaknya saat ada kebijakan pemulangan siswa lebih awal di SDN 212/IV Kota Jambi, Jambi, Kamis 19 September 2019. Pihak sekolah memulangkan siswa kelas pagi mereka lebih awal dari jadwal normal karena bertambah pekatnya terpaan asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke daerah itu. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawana
Kabut Asap Masih Pekat, Masa Belajar Daring di Kota Jambi Diperpanjang

Kondisi kabut asap itu dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan siswa.


Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

2 Oktober 2023

Warga berada di tepi Sungai Batanghari yang diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jambi, Selasa 15 Oktober 2019. Sejumlah daerah di Provinsi Jambi masih diselimuti kabut asap sehingga membahayakan kesehatan warga. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

Hal itu dilakukan lantaran kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti daerah tersebut.


Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

28 September 2023

Kendaraan melintas di jalanan yang diselimuti asap di daerah Panarung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa, 17 September 2019. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menyebabkan kualitas udara di kota itu berbahaya untuk kesehatan warga. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundurkan jam masuk sekolah bagi peserta didik karena dikepung asap.


Jembatan Gentala Arasy Destinasi Wisata Jambi yang Wajib Dikunjungi, Ini Keunikannya

17 September 2023

Jembatan Gentala Arasy di Kasang, Jambi Kota, 2 Januari 2018. Jembatan ini yang membentang di atas sungai besar, Sungai Batanghari yang mengiris jantung kota Jambi. TEMPO/Subekti.
Jembatan Gentala Arasy Destinasi Wisata Jambi yang Wajib Dikunjungi, Ini Keunikannya

Saat ke Kota Jambi, terdapat salah satu jembatan wajib dikunjungi sebagai destinasi wisata yang bernama Jembatan Gentala Arasy. Ini istmewanya.


Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

29 Agustus 2023

Petugas TNI menyemprotkan air untuk memadamkan kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa 9 Maret 2021. Satgas Karhutla Riau terus berupaya melakukan pemadaman kebakaran lahan yang masih terjadi di Provinsi Riau agar bencana kabut asap tidak kembali terulang. ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

Manggala Agni dan TNI masih melanjutkan pemadaman kebakaran lahan dan hutan atau karhutla di Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Riau, yang meluas.


Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

20 Agustus 2023

Ilustrasi: Titik kebakaran hutan atau hotspot di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (Antara/HO Pusdalops Kabupaten PPU)
Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

Walhi menyebut kebakaran hutan di Kalimantan yang terus terulang karena pemerintah tidak serius mengurus Sumber Daya Alam (SDA).