TEMPO.CO, Jakarta -- Afrian Bondjol, bekas pengacara dari kantor OC Kaligis dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa OC Kaligis, bersaksi untuk mantan bosnya itu. Duduk di kursi saksi, Afrian dicecar koleganya sendiri dalam satu kantor, yang kini membela bosnya.
"Anda kan seorang advokat, seharusnya Anda menjaga juga rahasia klien Anda," kata Astro Girsang, salah satu pengacara Kaligis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 4 November 2015.
Anda yang disebut Astro Girsang, tak lain adalah Afrian sendiri. Afrian alias Boy ternyata juga bergabung menjadi tim pengacara OC Kaligis setelah terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Ikut tertangkap pula, kolega Afrian, Yaghari Bastari alias Gary.
Boy selanjutnya mendampingi OC Kaligis bersaksi di gedung KPK. Bahkan saat OC Kaligis dijemput KPK di Hotel Borobudur, Jakarta, Boy juga bersama OC Kaligis.
Persidangan sempat gaduh perihal ini. Boy tidak banyak bicara, ia hanya mendengarkan pengacara dan jaksa penuntut umum berdebat. Sesekali Boy berbicara ketika ditanya.
Dalam persidangan itu, Astro mengatakan advokat dalam suatu perkara, harus menyampaikan terlebih dahulu kepada kode etik organisasi sebelum bersaksi. Keagungan advokat, kata dia, adalah menjaga rahasia kliennya. "Seharusnya saksi duduk sini (kursi penasihat hukum), berdampingan dengan kami." kata Astro.
Baca juga:
Suap Dokter=40 % Harga Obat: Ditawari Pergi Haji hingga PSK
Ribut Sampah, Ahok Balik Gertak Yusril: Ngotot, Kami Ladeni!
Saat bersaksi untuk OC Kaligis di KPK, Boy mengaku sudah mengatakan di hadapan penyidik, bahwa ia adalah pengacara OC Kaligis. Penyidik, menurut Boy, tak ada respon. Malah Boy mengaku pasrah, diperiksa penyidik. Dia juga tak berkeberatan memberikan keterangan.
Jaksa penuntut umum Yudi Kristiana mengatakan, para pengacara Kaligis harus meninjau ulang alasannya melarang seorang advokat bersaksi untuk kliennya. Dia dengan lantang membacakan bunyi Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa profesi advokat adalah tidak dikecualikan untuk memberi keterangan sebagai saksi.
Hakim mencoba menengahi dengan bertanya kepada Boy, apakah dirinya mau mencabut semua keterangan yang ia berikan? Boy menjawab tidak ingin mencabut keterangannya. Pertimbangannya adalah ia ingin menyampaikan fakta-fakta.