TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Pelindo II, Rudi Kabunang menyatakan bahwa ia sedang mepersiapkan berkas gugatan praperadilan terkait kasus pengadaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan crane di PT. Pelindo II. "Dalam waktu dekat akan kami daftarkan," Rudi Kabunang di Bareskrim, Rabu, 4 November 2015.
Ada beberapa hal yang mendasari pengajuan pra peradilan ini, di antaranya, tindakan dari Bareskrim Mabes Polri atas penetapan tersangka atas Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II inisial FN. Menurut Rudi, pada tanggal 27 Agustus 2015 laporan polisi baru dibuat. Kemudian, sehari setelahnya, yakni tanggal 28 Agustus 2015 penyidik telah menetapkan FN sebagai tersangka yang menurut Rudi tanpa didahului pemeriksaan sampai hari ini.
"FN dijadikan tersangka tanpa pernah diperiksa sekalipun. Agustus sampai Oktober ini tidak pernah diperiksa," Rudi menuturkan.
Pada saat yang sama, 28 Agustus 2015 juga telah dilakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan di Kantor RJ Lino, Direktur Utama Pelindo II. Tindakan penyitaan tersebut menurutnya tidak memiliki dasar hukum tanpa ada surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kemudian, 28 Oktober 2015 sebanyak kurang lebih lima orang saksi dari PT. Pelindo diminta untuk menadatangi dokumen berita acara mengenai penyitaan oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Mereka tanda tangan di luar kehendak mereka yang patut kami duga yang ditanda tangani dokumen berupa berita acara tentang penyitaan tertanggal 28 Agustus 2015 dan klien kami sudah membuat pernyataan tentang hal itu kami bisa buktikan di pengadilan," kata Rudi.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah mengusut kasus penyalahgunaan pengadaan sepuluh alat bongkar-muat atau crane di PT Pelindo II. Penyelidikan berlangsung sejak Agustus lalu. Di antaranya menggeledah kantor PT Pelindo II di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat, 28 Agustus 2015.
Penyidik juga menggeledah ruangan RJ Lino yang terletak di lantai gedung IPC untuk mencari bukti-bukti penyelewengan pengadaan mobil crane.
LARISSA HUDA