Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelindo II Akan Ajukan Gugatan Pra Peradilan

Editor

Zed abidien

image-gnews
Suasana penggeledahan kantor Direktur Pelindo II R.J. Lino, oleh Bareskrim. Istimewa
Suasana penggeledahan kantor Direktur Pelindo II R.J. Lino, oleh Bareskrim. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Pelindo II, Rudi Kabunang menyatakan bahwa ia sedang mepersiapkan berkas gugatan praperadilan terkait kasus pengadaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan crane di PT. Pelindo II. "Dalam waktu dekat akan kami daftarkan," Rudi Kabunang di Bareskrim, Rabu, 4 November 2015.

Ada beberapa hal yang mendasari pengajuan pra peradilan ini, di antaranya, tindakan dari Bareskrim Mabes Polri atas penetapan tersangka atas Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II inisial FN. Menurut Rudi, pada tanggal 27 Agustus 2015 laporan polisi baru dibuat. Kemudian, sehari setelahnya, yakni tanggal 28 Agustus 2015 penyidik telah menetapkan FN sebagai tersangka yang menurut Rudi tanpa didahului pemeriksaan sampai hari ini.

"FN dijadikan tersangka tanpa pernah diperiksa sekalipun. Agustus sampai Oktober ini tidak pernah diperiksa," Rudi menuturkan.

Pada saat yang sama, 28 Agustus 2015 juga telah dilakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan di Kantor RJ Lino, Direktur Utama Pelindo II. Tindakan penyitaan tersebut menurutnya tidak memiliki dasar hukum tanpa ada surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kemudian, 28 Oktober 2015 sebanyak kurang lebih lima orang saksi dari PT. Pelindo diminta untuk menadatangi dokumen berita acara mengenai penyitaan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mereka tanda tangan di luar kehendak mereka yang patut kami duga yang ditanda tangani dokumen berupa berita acara tentang penyitaan tertanggal 28 Agustus 2015 dan klien kami sudah membuat pernyataan tentang hal itu kami bisa buktikan di pengadilan," kata Rudi.

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah mengusut kasus penyalahgunaan pengadaan sepuluh alat bongkar-muat atau crane di PT Pelindo II. Penyelidikan berlangsung sejak Agustus lalu. Di antaranya menggeledah kantor PT Pelindo II di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat, 28 Agustus 2015.

Penyidik juga menggeledah ruangan RJ Lino yang terletak di lantai gedung IPC untuk mencari bukti-bukti penyelewengan pengadaan mobil crane.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

26 Juni 2023

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan keberatan Dadan Tri Yudianto soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasarkan hukum.


Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

12 Juli 2022

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022. Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

Bambang Widjojanto menyatakan mengambil cuti dari TGUPP karena menangani kasus besar seperti kasus Mardani H Maming ini.


KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

30 Mei 2022

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dengan terdakwa RJ Lino.


Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

3 Mei 2022

Pelabuhan Kuala Tanjung yang dikelola anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia I.
Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

Pelindo Cabang Kupang menargetkan pembangunan gedung terminal penumpang yang baru di Pelabuhan Tenau Kupang, selesai pada Juli 2022


Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

21 Desember 2021

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

KPK menyatakan banding dalam perkara eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino perihal korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane


Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

15 Desember 2021

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pemberian vonis RJ Lino


Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

14 Desember 2021

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 6 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

RJ Lino masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara.


Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

14 Desember 2021

Gestur terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. TEMPO/Imam Sukamto
Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian


RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

14 Desember 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino  bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 November 2021. Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II tersebut dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada RJ Lino dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.


Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

14 Desember 2021

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kali kedua sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo pada tahun 2010. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Jaksa KPK menuntut RJ Lino hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.