Orang itu lalu diberikan pemahaman terkait pasal-pasal pencemaran nama baik. Tujuannya, agar dia tidak melakukan hal serupa dan bisa menyelamatkannya dari jeratan pasal karet. "Kan kami juga mendidik masyarakat, yang tadi saya bilang, karena ini kami panggil dan teliti, nadanya sudah memprovokasi, menebar kebencian, ya ini kami panggil untuk diingatkan. Kan mendidik juga."
LIHAT VIDEO Surat Edaran Ujaran Kebencian Membuat Masyarakat Mawas Diri di Medsos)
Dia mengatakan dalam surat edaran itu juga tidak dicantumkan pasal-pasal pencemaran nama baik. Misalnya, dalam UU KUHP pasal 310 dan 311 mengenai pencemaran nama baik. Artinya, surat edaran itu bukan berlaku untuk pemidanaan masyarakat.
Badrodin mengatakan sampai saat ini, sudah ada tiga orang yang dipanggil pihaknya terkait dugaan pencemaran nama baik lewat akun media sosial. Tiga orang itu kemudian membuat sebuah pernyataan di atas materai yang isinya adalah perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Tiga orang itu memiliki banyak akun media sosial.
"Dan semuanya akun anonim. Saya tidak boleh menyebutkan akunnya apa," ujar dia. "Yang pasti tiga orang ini ada indikasi memprovokasi dan memiftnah, tapi tidak ditujukan ke pemerintah. Ini sudah satu bulan yang lalu kami incar."
Sebelumnya, banyak pihak yang menginginkan surat edaran hate speech dicabut. Di antaranya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
REZA ADITYA