Badrodin menyayangkan banyak pihak yang terlalu berlebihan dalam menanggapi surat edaran hate speech itu. Sebagian besar, kata dia, menilai surat edaran itu sama seperti regulasi yang dampaknya kepada pengekangan kebebasan berpendapat masyarakat. Padahal, Badrodin mengatakan dengan adanya surat edaran itu untuk melindungi orang dari pasal karet dalam undang-undang pencemaran nama baik.
"Kan itu untuk internal kami. Apa kaitannya? Jadi harus diingatkan bahwa surat edaran itu bukan regulasi, surat edaran itu berisi tata cara penanganan, dan gunanya kepada anggota kita,". "Bukan untuk masyarakat juga. Jangan salah. Apa urgensinya minta dicabut?"
Misalnya, kata dia, surat edaran itu memberikan mekanisme dan tata cara penanganan bagi anggota Polisi kepada orang yang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik di media sosial. Kemudian anggota Polisi ini segera menegur orang yang bersangkutan bahwa pernyataannya di media sosial dapat memicu pencemaran nama baik orang lain.
LIHAT VIDEO: Surat Edaran Ujaran Kebencian Membuat Masyarakat Mawas Diri di Medsos)